SuaraSumsel.id - Kebakaran gudang simpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa ini kali kedua terjadi di Sumsel, setelah sebelumnya terjadi kebakaran di Palembang, Sumsel.
Keduanya diketahui tidak memiliki izin alias ilegal. Meski demikian polisi mengungkapkan masih memperdalam peristiwa kebakaran yang terjadi kali kedua ini. Berikut 4 fakta kebakaran gudang BBM yang terjadi di Ogan Ilir, Sumsel.
1. Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Labfor Polda Sumsel) masih menyelidiki.
Labfor Polda Sumsel menyelidiki terbakarnya sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani, di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa, mengatakan pihaknya mengonfirmasi gudang penyimpanan BBM, di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir itu terbakar pada Senin (26/9) malam.
2. Mencari motif penyebab kebakaran
Dari situ, tim labfor langsung diterjunkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran gudang penampungan BBM yang diduga beroperasi secara ilegal.
Dalam proses penyelidikan itu, kata dia, tim labfor bekerja didampingi personel Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebab peristiwa kebakaran gudang BBM tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.
“Masih menunggu hasil dari tim labfor yang sedang melangsungkan proses penyelidikan,” katanya melansir ANTARA.
Baca Juga: Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir
3. Pemilik gudang penyimpanan masih diburu
Regan menyebutkan, saat ini pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan kepada pihak pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Dari situ kepolisian berharap pemilik gudang penampungan BBM, diketahui berinisial Y, warga Ogan Ilir, dapat kooperatif guna mendukung proses penyelidikan.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, gudang penyimpanan BBM di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir itu terbakar pada Senin (26/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
4. Polisi himbau masyarakat menjauh dari lokasi kejadian
Polisi mengimbau warga setempat untuk menjauh dari lokasi tempat kejadian supaya terhindar dari adanya ledakan BBM lanjutan. Sebab, petugas masih berupaya melakukan pemadaman api kebakaran di lokasi kejadian setidaknya hingga Senin sore tadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir
-
Pasar Pangan Murah Digital Dikenalkan di Palembang, Pembeli Harus Pakai QRIS
-
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pasar Pagi Gelumbang Sumsel, Isi Surat Sang Ayah Bikin Pilu
-
Pasien DBD di Palembang Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Warga Diminta Waspada
-
Pria Tembakkan Airsoft Gun di Mal IP Viral, Kesal HP Kembali Rusak Setelah Diperbaiki
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Berawal dari Tanah yang Digali, Terungkap Anak di Lahat Bunuh Ibu karena Judi Online
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera