Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 17 September 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi pemukulan. Bentrok remaja di muara enim dipicu masalah sepele. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus Nopran Saputra (19), pelaku penganiayaan di Taman Adipura Muaraenim yang membuat korbannya meninggal dan luka berat, Senin (12/9/2022) lalu.

Tersangka Nopran diringkus di kediaman pamannya yang berada di Kota Palembang, Kamis (15/9/2022) kemarin. Saat diwawancarai wartawan, tersangka Nopran mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku yang ditantang berkelahi oleh korban.

Dikatakan Nopran, antara dirinya dan kedua korban sebelumnya sudah ada cekcok dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka di lokasi konser.

“Pas di konser dia (korban Iqbal) pukul aku, diajak berkelahi tapi aku tidak mau. Aku sudah ngalah. Aku sempet minta maaf ke dia (korban Iqbal, red), termasuk ke kawannyo yang gendut itu (korban Arya),” ungkapnya.

Baca Juga: Perawat RS Siti Aisyah Sumsel Cabuli Pasien 13 Tahun, Modus Periksa Kesehatan Agar Mudah Diterima Polri

Usai konser dirinya mengaku kesal dan mencari korban keliling Muara Enim, sempat bertemu tapi korban berlari ke Jalan H Pangeran Danal, setelah itu kembali lagi.

“Pas ketemu lagi langsung ku tujah –baca: tusuk, yang duluan yang gendut, setelah itu yang meninggal di bagian belakang,” tuturnya.

“Aku baru tau pagi-pagi pak, langsung kabur ke Palembang,” ulasnya.

Saat ditanyakan dari mana pisau tersebut didapat dirinya mengaku berada di dalam jok motornya.

“Dari jok motor, dak tau ad di jok itulah,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp200 Juta, Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Dirinya mengaku kesal dan khilaf melakukan tindakan tersebut. “Menyesal aku,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka dibantu anggota Polrestabes Palembang karena tersangka bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Palembang.

“Tersangka berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” bebernya.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tersangka dikenakan pasal 340 Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP. “Ancamannya pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra menambahkan, setelah kejadian dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.

“Kami sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri menutup-nutupi keberadaannya,” tegasnya.

“Tersangka ditangkap saat akan mandi dan tidak ada perlawanan. Kami tangkap Kamis (15/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Muara Enim,” pungkasnya.

Load More