Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 16 September 2022 | 20:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Seorang perawat Herman, Herman, 35 tahun di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menjadi tersangka kasus cabul.

Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korbannya seorang bocah laki-laki umur 13 tahun dengan modus dirayu memeriksa kesehatan biar mudah lolos menjadi anggota Polri.

"Atas kejadian itu korban trauma. Dan kita juga berikan vantuan psikolog untuk pemulihan," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kaat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis ungkap kasua di Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat siang (16/9/2022).

Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di ruang Al-Mulk Rumah Sakit Siti Aisyah di Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp200 Juta, Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Kejadian berawal saat korban menjaga ayuknya yang sedang sakit di rumah sakit kamar lantai 2. Korban melihat infus ayuknya berdarah. Lalu bergegas mencari perawat untuk mengecek ayuknya tersebut. Namun tidak ada perawat.

"Korbanpun turun ke lantai 1 dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak korban kenal sebelumnya dan setelah kejadian korban ketahui namanya Herman," ungkap Kapolres.

Pelaku Herman datang ke kamar pasien mengecek infus ayuk korban. Selesai dicek, tersangka mengajak korban ke kantin lantai II. Disinilah korban diiming-imingi, dibujuk rayu oleh tersangka dengan mengatakan badannya bagus, harus dicek kesehatan agar mudah masuk polisi.

Setelah itu korban disuruh pelaku buka baju dan celana, termasuk dengan celana dalam sampai diatas lutut. Hingga terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Kemudian korban oleh pelaku disuruh menggunakan pakaian lengkap.

Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II. Dan masuk kedalam kamar dan menguncinya. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan melakukan oral. 

Baca Juga: Pelaku Sandera Warga Bayung Lencir Sumsel Pecatan Polisi, Pelaku Lain Bawa Senpi Revolver

Setelah itu pelaku meminta korban untuk jongkok dan hendak menyodomi korban. Namun perbuatan itu ditolak korban. Selanjutnya korban kembali ke kamar tempat ayuknya dirawat. 

Akibat kejadian itu, korban trauma dan takut. Lalu melaporkan kejadian ke ayuk korban. Dan melaporkannya ke polisi.  Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersrebut, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung datang kelokasi dan melakukan olah TKP. Serta melakukan intrograsi awal terhadap saksi dan korban.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, anggota langsung bergerak cepat mengamankan tersangka Herman kelang beberapa jam usai kejadian. Saat diamankan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Tersangka kemudian dibawa dan diamankan ke unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres juga menambahkan, disamping sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah, tersangka Herman juga diketahui merupakan Manajer salah satu tim futsal di Kota Lubuklinggau.

"Kami mengimbau kalau masih ada korban untuk segera melapor. Kami akan lindungi identitas korban," pungkasnya.


Pihak RS Siti Aisyah Meminta Maaf

Di tempat terpisah pihak Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau meminta maaf atas adanya kasus cabul yang dilakukan H yang merupakab oknum perawat di rumah sakit tersebut.

Itu disampaikan Kasubbid Yanmed Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvy Andayani didampingi Kabid Penunjang Medik, Ramadiani Fitri, Jumat (16/9/2022).

"Oknum H itu memang merupakan pegawai Rumah Sakit Siti Aisyah dan beliau adalah perawat. Honorer, sudah bekerja sejak 2013," jelas Evvy.

Pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau. Dan kasus tersebut oleh pihaknya sudah diserahkan sepenuhnya kepada yang berwajib dengan mengedepanoan proyustisia.

Kontributor: Malik

Load More