"Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat dapat berjalan,"terangnya.
SKK Migas mendukung KLHK RI, Anggono perihal rencana pembuatan Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan mendukung dalam kunjungan tersebut.
"Diperlukan pendampingan Pertamina untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI," ujar dia.
Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Toni Harmanto MH mengatakan bahwa Isu terus berulang dari tahun ke tahun atas Illegal Drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan habitat tanaman & binatang punah.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
"Yang disebabkan diantaranya belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal," ujar dia.
Ia juga menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari keputusan peraturan kementerian ESDM RI. "Perlu Regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya,"tegasnya.
Criminal Justice System, lanjutnya perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.
"Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di Kemen E-SDM RI dan Pemda. Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero) Perlunya pasal yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel (Gakkum) agar dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara,"pungkasnya.
Baca Juga: Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Korupsi Dinas Perkebunan OKI Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi
-
Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Geger! ASN Lubuklinggau Sumsel Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
-
Gubernur Herman Deru Datangi Rumah Orang Tua Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru