Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 September 2022 | 16:32 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi dan Bupati Pali Heri Armando (kanan). Ilegal driling di Sumsel perlu solusi [ist]

"Memberikan legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia mendampingi," kata Amggono

"Standar-standar tertentu yang harus diikuti sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan," sambung Anggono

Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, agar melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas dalam Rapat Internal tanggal 12 April 2022.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, ia merekomendasikan ada 5 hal yang harus dilakukan diantaranya Diperlukan Peraturan/Regulasi baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).

"Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat dapat berjalan,"terangnya.

SKK Migas mendukung KLHK RI, Anggono perihal rencana pembuatan Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan mendukung dalam kunjungan tersebut.

"Diperlukan pendampingan Pertamina untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI," ujar dia.

Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Toni Harmanto MH mengatakan bahwa Isu terus berulang dari tahun ke tahun atas Illegal Drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan habitat tanaman & binatang punah.

Baca Juga: Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya

"Yang disebabkan diantaranya belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal," ujar dia.

Load More