SuaraSumsel.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa korupsi Tabroni dan Roni Candra terkait dugaan korupsi pengadaan proyek dinas Perkebunan Kabupaten OKI. Hal ini diketahui saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Hakim.
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, untuk mengembalikan uang sebesar Rp317 juta, yang disita.
Tim kuasa hukum terdakwa Tabroni Perdana, Faisal, SH, mengatakan bahwa putusan ini sesuai dengan instruksi pihaknya selaku kuasa hukum.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk pertimbangan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan namanya kerugian negara jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.
Usai sidang JPU Kejari OKI, Fahri SH, mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya selaku JPU akan mengajukan Hukum Kasasi.
“Kami akan mengajukan Kasasi,” ungkap JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Berita Terkait
-
KOK BISA GINI! AKBP Dalizon Jadi Tumbal, Kombes Pol Anton Setiawan Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Malah Aman
-
Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Geger! ASN Lubuklinggau Sumsel Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
-
Gubernur Herman Deru Datangi Rumah Orang Tua Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib