SuaraSumsel.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa korupsi Tabroni dan Roni Candra terkait dugaan korupsi pengadaan proyek dinas Perkebunan Kabupaten OKI. Hal ini diketahui saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas Hakim.
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, untuk mengembalikan uang sebesar Rp317 juta, yang disita.
Tim kuasa hukum terdakwa Tabroni Perdana, Faisal, SH, mengatakan bahwa putusan ini sesuai dengan instruksi pihaknya selaku kuasa hukum.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, untuk pertimbangan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan namanya kerugian negara jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.
Usai sidang JPU Kejari OKI, Fahri SH, mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya selaku JPU akan mengajukan Hukum Kasasi.
“Kami akan mengajukan Kasasi,” ungkap JPU.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Berita Terkait
-
KOK BISA GINI! AKBP Dalizon Jadi Tumbal, Kombes Pol Anton Setiawan Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Malah Aman
-
Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Sumsel Sepekan: Ibu di Sumsel Beri Nama Anak Perdy Sambo Dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Geger! ASN Lubuklinggau Sumsel Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
-
Gubernur Herman Deru Datangi Rumah Orang Tua Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK