SuaraSumsel.id - Empat terdakwa penyelundup benih lobster menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang vonis tersebut hakim yang diketuai hakim Efrata H Tarigan menjatuhkan vonis 7-10 bulan pada keempat terdakwa.
Kasus penyeludupan 115.900 benih lobster senilai Rp17,4 miliar dengan empat terdakwa diantaranya Pius Bora Biri, Noldy Leonard, Alan Pasya dan terdakwa Risdianto.
Jaksa Penuntut Kejari Palembang, Ursulah Dewi mengatakan keempat terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim. “Kempat terdakwa telah diputus dengan pidana penjara selama 10 bulan dan 7 bulan penjara,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022)
Vonis ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 13 bulan penjara.
Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka