SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal diduga tujuan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Mulanya disebutkan ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim. "Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Tanjung Api-api," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, di Palembang, Minggu.
Dari informasi itu, langsung berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang lalu melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7).
"Akhirnya sekitar pukul 16.40 WIB kami hentikan sebuah mobil minibus Kijang Innova warna abu-abu yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat, di dalamnya kami temukan menyimpan 15 boks styrofoam," kata dia.
Mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.
Kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya.
Ia mengaku, upaya penyelundupan itu masih dalam pengembangan petugas, dengan melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku pengendara mobil tersebut yang saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.
"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster tujuan Pelabuhan TAA
Berita Terkait
-
Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
-
Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
-
Halangi Petugas Demi Selamatkan Suami Dari Penangkapan, Istri di Sumsel Dites Urine
-
Ada Penggunaan BBM Subsidi oleh Kendaraan Tangki Modifikasi di Sumsel, Pertamina Beri Peringatan Keras ke SPBU
-
Duel Berdarah Warga OKU di Arena Kuda Lumping, Toni Tewas Kena Tikam
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan