SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal diduga tujuan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Mulanya disebutkan ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim. "Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Tanjung Api-api," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, di Palembang, Minggu.
Dari informasi itu, langsung berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang lalu melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7).
"Akhirnya sekitar pukul 16.40 WIB kami hentikan sebuah mobil minibus Kijang Innova warna abu-abu yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat, di dalamnya kami temukan menyimpan 15 boks styrofoam," kata dia.
Mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.
Kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya.
Ia mengaku, upaya penyelundupan itu masih dalam pengembangan petugas, dengan melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku pengendara mobil tersebut yang saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.
"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster tujuan Pelabuhan TAA
Berita Terkait
-
Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
-
Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
-
Halangi Petugas Demi Selamatkan Suami Dari Penangkapan, Istri di Sumsel Dites Urine
-
Ada Penggunaan BBM Subsidi oleh Kendaraan Tangki Modifikasi di Sumsel, Pertamina Beri Peringatan Keras ke SPBU
-
Duel Berdarah Warga OKU di Arena Kuda Lumping, Toni Tewas Kena Tikam
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Jadi Contoh Sukses Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Lewat Desa BRILiaN
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati