Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:15 WIB
ilustrasi benih lobster. Ratusan ribu benih lobster senilai Rp27,810 miliar gagal diselundupkan di Banyuasin Sumsel [ANTARA/Nova Wahyudi/21)]

SuaraSumsel.id - Penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Wakil Direktur Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan AKBP Zahrul Bawadi di Palembang, Selasa, mengatakan penyelundupan benih lobster itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor di Perairan Bunga Karang.

Operasi penyergapan kapal motor tersebut dilakukan personel Polairud Polda Sumatera Selatan bersama petugas Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penyergapan merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, petugas menemukan kapal motor mencurigakan itu di Perairan Bunga Karang,” kata dia.

Baca Juga: Bunuh Pacar dan Saudari Kandung dengan Sadis, Pelaku Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam yang ternyata setelah diperiksa isinya menyimpan benih lobster terbungkus kantung plastik dibalut koran bertuliskan huruf korea.

Petugas total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam boks tersebut yakni teidiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.

“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini sebab total kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” kata dia.

Ia mengaku, petugas tidak berhasil menangkap pelaku sebab saat ditemukan kapal motor tersebut sudah dalam kondisi tidak ada yang menguasai melainkan ditinggalkan begitu saja di perairan sungai.

“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” imbuhnya.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari

Melansir ANTARA, barang bukti yang disita petugas tersebut sebanyak 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Load More