SuaraSumsel.id - Penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Wakil Direktur Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan AKBP Zahrul Bawadi di Palembang, Selasa, mengatakan penyelundupan benih lobster itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor di Perairan Bunga Karang.
Operasi penyergapan kapal motor tersebut dilakukan personel Polairud Polda Sumatera Selatan bersama petugas Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penyergapan merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, petugas menemukan kapal motor mencurigakan itu di Perairan Bunga Karang,” kata dia.
Baca Juga: Bunuh Pacar dan Saudari Kandung dengan Sadis, Pelaku Serahkan Diri ke Polda Sumsel
Dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam yang ternyata setelah diperiksa isinya menyimpan benih lobster terbungkus kantung plastik dibalut koran bertuliskan huruf korea.
Petugas total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam boks tersebut yakni teidiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.
“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini sebab total kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” kata dia.
Ia mengaku, petugas tidak berhasil menangkap pelaku sebab saat ditemukan kapal motor tersebut sudah dalam kondisi tidak ada yang menguasai melainkan ditinggalkan begitu saja di perairan sungai.
“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” imbuhnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari
Melansir ANTARA, barang bukti yang disita petugas tersebut sebanyak 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Wajib Vaksin Boster Kembali Diberlakukan, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Melandai
-
Duh! Banyak Guru SD Dan SMP di Palembang Tak Paham Kurikulum Merdeka Belajar
-
Mirip Citayam Fashion Week, Di Palembang Muncul The Alts Palembang Fashion Week
-
Cetak Kemenangan Pada Dua Laga Piala AFF di Palembang, Timnas Putri Dihujani Bonus
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Siap Masuk Dompetmu, Ambil Bagianmu
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman
-
8 Cara Ampuh Cegah Perut Kembung saat Cuaca Panas, Nomor 4 Sering Diabaikan!