SuaraSumsel.id - Penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Perairan Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Wakil Direktur Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan AKBP Zahrul Bawadi di Palembang, Selasa, mengatakan penyelundupan benih lobster itu digagalkan dalam operasi penyergapan terhadap sebuah kapal motor di Perairan Bunga Karang.
Operasi penyergapan kapal motor tersebut dilakukan personel Polairud Polda Sumatera Selatan bersama petugas Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Penyergapan merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima tanggal 6 Juli 2022, petugas menemukan kapal motor mencurigakan itu di Perairan Bunga Karang,” kata dia.
Dari kapal motor tersebut petugas mendapati sebanyak 60 boks stereofoam yang ternyata setelah diperiksa isinya menyimpan benih lobster terbungkus kantung plastik dibalut koran bertuliskan huruf korea.
Petugas total ada sebanyak 273.870 ekor benih lobster yang tersimpan dalam boks tersebut yakni teidiri dari 265.400 ekor lobster jenis pasir dan 8.470 ekor lobster jenis mutiara.
“Beruntung bisa kami gagalkan upaya ini sebab total kerugian ditaksir senilai Rp27,810 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya,” kata dia.
Ia mengaku, petugas tidak berhasil menangkap pelaku sebab saat ditemukan kapal motor tersebut sudah dalam kondisi tidak ada yang menguasai melainkan ditinggalkan begitu saja di perairan sungai.
“Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan, diperkirakan tiba malam nanti,” imbuhnya.
Baca Juga: Bunuh Pacar dan Saudari Kandung dengan Sadis, Pelaku Serahkan Diri ke Polda Sumsel
Melansir ANTARA, barang bukti yang disita petugas tersebut sebanyak 1 unit kapal motor tanpa nama, 1 unit mesin Alkon, satu buah kartu ATM BCA warna hitam, satu buku tabungan BCA Serang atas nama Roni K.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Wajib Vaksin Boster Kembali Diberlakukan, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Melandai
-
Duh! Banyak Guru SD Dan SMP di Palembang Tak Paham Kurikulum Merdeka Belajar
-
Mirip Citayam Fashion Week, Di Palembang Muncul The Alts Palembang Fashion Week
-
Cetak Kemenangan Pada Dua Laga Piala AFF di Palembang, Timnas Putri Dihujani Bonus
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diprediksi Hujan Pada Siang Hari
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral