SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan langsung empat terdakwa penyelundup benih lobster sebanyak 115.900 yang dikemas dengan nilai Rp 17,4 miliar. Mejelis hakim sempat menegur keempat terdakwa ini karena dinilai memberikan keterangan palsu guna menutupi fakta hukum.
Dalam keterangan di persidangan, keempat terdakwa berbelit-belit, sehingga hakim pun memarahi dan menilai adanya upaya para terdakwa menutupi adanya mata rantai penyelundupan benur.
Terdakwa Alan Pasya serta terdakwa Risdianto kompak tidak saling kenal dengan terdakwa lainnya yakni Pius Bora Biri warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard.
Terdakwa Alan Pasya, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Amin berdomisili di Jakarta sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman.
“Saya tidak tahu ada izin atau tidak, yang saya tahu saat itu Amin menunjukkan saya Peraturan Menteri KKP bahwa jual beli lobster itu sudah dilegalkan,” ungkap Alan Pasya.
Alan Pasya pun usai dikemas di gudang, ratusan benur lobster tersebut diserahkan kepada Risdianto alias Atuk untuk dikirim ke Batam melalui jalur Sungsang.
“Dari Batam nanti akan dikirim kembali ke Filipina,” tuturnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tag
Berita Terkait
-
Mengaku Anggota Perbakin, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Simpan 3 Senpi dan Ribuan Amunisi
-
Punya Masalah Pribadi, Pelajar di Palembang Nekat Siram Korban Pakai Air Keras saat Pulang Sekolah
-
Mobil SUV Masda CX7 Tetiba Terbakar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
-
Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel
-
Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli