SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan langsung empat terdakwa penyelundup benih lobster sebanyak 115.900 yang dikemas dengan nilai Rp 17,4 miliar. Mejelis hakim sempat menegur keempat terdakwa ini karena dinilai memberikan keterangan palsu guna menutupi fakta hukum.
Dalam keterangan di persidangan, keempat terdakwa berbelit-belit, sehingga hakim pun memarahi dan menilai adanya upaya para terdakwa menutupi adanya mata rantai penyelundupan benur.
Terdakwa Alan Pasya serta terdakwa Risdianto kompak tidak saling kenal dengan terdakwa lainnya yakni Pius Bora Biri warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard.
Terdakwa Alan Pasya, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Amin berdomisili di Jakarta sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman.
“Saya tidak tahu ada izin atau tidak, yang saya tahu saat itu Amin menunjukkan saya Peraturan Menteri KKP bahwa jual beli lobster itu sudah dilegalkan,” ungkap Alan Pasya.
Alan Pasya pun usai dikemas di gudang, ratusan benur lobster tersebut diserahkan kepada Risdianto alias Atuk untuk dikirim ke Batam melalui jalur Sungsang.
“Dari Batam nanti akan dikirim kembali ke Filipina,” tuturnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tag
Berita Terkait
-
Mengaku Anggota Perbakin, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Simpan 3 Senpi dan Ribuan Amunisi
-
Punya Masalah Pribadi, Pelajar di Palembang Nekat Siram Korban Pakai Air Keras saat Pulang Sekolah
-
Mobil SUV Masda CX7 Tetiba Terbakar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
-
Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel
-
Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh