Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:54 WIB
Banjir Palembang. Warga sipil menangkan gugatan banjir Palembang. [ist]

Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.

“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
 
 
 

Load More