SuaraSumsel.id - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Palembang, Sumatera Selatan masih melakukan aktivitas sosial meski izin pengumpulan donasi masih dicabut oleh Kementerian Sosial atau Kemensos. Pihak ACT beralasan karena sudah ada kegiatan yang sudah diprogramkan sebelummya.
Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening mengatakan aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur. Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Donasi yang disalurkan bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya.
"Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," kata dia pula.
Amanah dari donatur, kata dia, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel di antaranya juga disalurkan ke Palestina.
Ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur. Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.
"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Melansir ANTARA, Hening mengaku, tidak ada larangan dari pemerintah provinsi/kota terkait operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka seperti biasanya yakni buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, meski sebagian besar diisi dengan kegiatan pengajian bagi staf dan para relawan.
Baca Juga: ACT Sumsel Dilarang Kumpulkan Donasi Barang dan Uang, Dinsos: Izinnya Dicabut
"Kami di Sumsel ini hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih," katanya pula.
Berita Terkait
-
Dipecat dari ACT, Ahyudin Diduga Dirikan Lembaga Serupa, Ajak Umat Kembali Berdonasi
-
Viral Lagu Sikok Bagi Duo Terindikasi Negatif, Meli Dedi Dites Urine Dan Minta Maaf
-
ACT Sumsel Dilarang Kumpulkan Donasi Barang dan Uang, Dinsos: Izinnya Dicabut
-
Peneliti Dishut: 13 Jam Seluas 1.500 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Padahal Dari 4 Hotspot
-
BKI dan ASTA Lengkapi Medali Emas Sumut jadi 18 di Fornas VI Palembang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?