SuaraSumsel.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumsel telah dilarang mengumpulkan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial atau Kemensos Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah di Palembang, Kamis (7/7/2022).
"Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos," kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu," kata dia.
Melansir ANTARA, pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Bila memang nanti Pemerintah Pusat membuat ketentuan membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, kata dia, Pemprov Sumsel juga berlaku demikian.
"Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan, tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang," ujarnya.
Baca Juga: Peneliti Dishut: 13 Jam Seluas 1.500 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Padahal Dari 4 Hotspot
Berita Terkait
-
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
-
Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat
-
Dana ACT Diduga Mengalir Ke Kelompok Teroris, Densus 88 Intensif Lakukan Penyelidikan
-
60 Rekeningnya Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana ACT?
-
Dasar Polisi Selidiki Kasus Dana ACT, Hasil Analisis PPATK Dan Laporan Masyarakat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change