SuaraSumsel.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumsel telah dilarang mengumpulkan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial atau Kemensos Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah di Palembang, Kamis (7/7/2022).
"Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos," kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu," kata dia.
Melansir ANTARA, pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Bila memang nanti Pemerintah Pusat membuat ketentuan membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, kata dia, Pemprov Sumsel juga berlaku demikian.
"Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan, tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang," ujarnya.
Baca Juga: Peneliti Dishut: 13 Jam Seluas 1.500 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Padahal Dari 4 Hotspot
Berita Terkait
-
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
-
Terdaftar di PMTSP, Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT Setelah Diduga Gelapkan Dana Umat
-
Dana ACT Diduga Mengalir Ke Kelompok Teroris, Densus 88 Intensif Lakukan Penyelidikan
-
60 Rekeningnya Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana ACT?
-
Dasar Polisi Selidiki Kasus Dana ACT, Hasil Analisis PPATK Dan Laporan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?