SuaraSumsel.id - Mantan kepala sekolah atau Kepsek SMA Negeri 1 OKU Selatan, Sumatera Selatan Febri Susanto harus mempertanggungjawabkan uang dana bantuan sekolah (BOS) yang didakwa dipergunakan bagi kepentingan pribadinya. Bahkan disebutkan didakwaan jaksa, uang yang seharusnya dipergunakan untuk sekolah malah dipakai untuk main judi online.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, JPU OKU Selatan menuntut lima tahun penjara terdakwa mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dalam tuntutannya, JPU OKUS menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.
“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya.
Selain itu JPU OKUS juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.
“Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Wawan.
Jaksa menilai hal yang memberatkan ialah sebagai kepala sekolah malah tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Pada sidang sebelumnya diketahui jika terdakwa membenarkan jika uang negara tersebut dipergunakan untuk main judi online.
Berita Terkait
-
Lahat Punya 179 Wisata Air Terjun, Dominan Dikelola Pribadi Pemilik Lahan
-
Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
-
Ditahan Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora, Keluarga Kades dan Kontraktor Minta Penangguhan
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
-
Pasien Kenakan Infus, Masih Terbaring di Ranjang Dilarikan ke Parkiran RS Siloam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun