SuaraSumsel.id - Mantan kepala sekolah atau Kepsek SMA Negeri 1 OKU Selatan, Sumatera Selatan Febri Susanto harus mempertanggungjawabkan uang dana bantuan sekolah (BOS) yang didakwa dipergunakan bagi kepentingan pribadinya. Bahkan disebutkan didakwaan jaksa, uang yang seharusnya dipergunakan untuk sekolah malah dipakai untuk main judi online.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, JPU OKU Selatan menuntut lima tahun penjara terdakwa mantan Kepsek SMA Negeri 1 Memakai Ilir OKUS, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Dalam tuntutannya, JPU OKUS menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.
“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap JPU Wawan Kurniawan SH MH bacakan amar tuntutan pidananya.
Selain itu JPU OKUS juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.
“Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Wawan.
Jaksa menilai hal yang memberatkan ialah sebagai kepala sekolah malah tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Febri Susanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Pada sidang sebelumnya diketahui jika terdakwa membenarkan jika uang negara tersebut dipergunakan untuk main judi online.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan