SuaraSumsel.id - Pegawai dan mantan petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Selatan divonis bersalah atas kasus korupsi pemberian sertifikat gratis. Program yang lebih dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manal memvonis terdakwa Ahmad Zairil 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis 4 tahun penjara. Keduanya merupakan pegawai dan petinggi di BPN Palembang.
Vonis yang dibacakan di PN Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022) lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Ahmad Zairil didenda Rp300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara
Untuk terdakwa Joke didenda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tidak di bayar ditambah hukuman 2 bulan penjara. “Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil dituntut 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi PTSL pada tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum dua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi saat sidang pekan depan.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Tag
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora, Keluarga Kades dan Kontraktor Minta Penangguhan
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
-
Pasien Kenakan Infus, Masih Terbaring di Ranjang Dilarikan ke Parkiran RS Siloam
-
Kebakaran di RS Siloam Palembang: Ada Ledakan dan Pecahan Kaca
-
Palembang Blackout, Palembang Trending Twitter: Padahal Momen Fornas VII
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Komitmen Tingkatkan Layanan, Penumpang KAI Divre III Palembang Tumbuh 15 Persen pada Triwulan I 2026
-
Awal Bulan, Momentum Tepat Upgrade Lemari dengan Promo Spesial Bank Sumsel Babel
-
PTBA Akselerasi Transformasi PETI: Dari Aktivitas Ilegal Menuju Motor Ekonomi Desa Berkelanjutan
-
Desa Pajambon Jadi Contoh Sukses Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Lewat Desa BRILiaN