SuaraSumsel.id - Sebanyak 11 kepala desa atau Kades dan satu orang kontraktor menjadi tersangka dan ditahan Polda Sumatera Selatan. Kades yang berasal dari dua kabupaten, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pihak keluarga dua tahanan pun mengajukan penangguhan kepada pihak penyidik.
Pihak keluarga tersebut adalah istri dari ZA yang ditahan sebagai kontraktor proyek, serta FR salah satu dari sebelas kades yang turut ditahan tim penyidik unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Melalui kuasa hukumnya Ricky menjelaskan keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Pihak kami masih medalami kasus ini, namun berusaha mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Para tersangka terjerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi.
“Harapan kami semoga disetujui, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga,” ungkap salah satu istri tersangka melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Senin (4/6/2022).
Kasus ini tampaknya pengembangan dari kasus dengan proyek yang sama. Kasus ini bermula adanya anggaran hibah Kemenpora dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar yang berasal dari APBN yang merupakan refocusing Kemenpora RI.
Status salah satu tersangka ialah ZA yang menjabat wakil sekretaris DPW PKB Sumsel. Dia memang telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
-
Pasien Kenakan Infus, Masih Terbaring di Ranjang Dilarikan ke Parkiran RS Siloam
-
Palembang Blackout, Palembang Trending Twitter: Padahal Momen Fornas VII
-
Kronologi RS Siloam Palembang Terbakar: Puluhan Pasien DIlarikan ke Halaman Parkir
-
Detik-Detik Kebakaran RS Siloam Palembang, Ada Ledakan Kaca Dan Asap Membesar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun