Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 05 Juli 2022 | 08:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 11 kepala desa atau Kades dan satu orang kontraktor menjadi tersangka dan ditahan Polda Sumatera Selatan. Kades yang berasal dari dua kabupaten, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pihak keluarga dua tahanan pun mengajukan penangguhan kepada pihak penyidik. 

Pihak keluarga tersebut adalah istri dari ZA yang ditahan sebagai kontraktor proyek, serta FR salah satu dari sebelas kades yang turut ditahan tim penyidik unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukumnya Ricky menjelaskan keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Pihak kami masih medalami kasus ini, namun berusaha mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius

Para tersangka terjerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi.

“Harapan kami semoga disetujui, karena suami saya adalah tulang punggung keluarga,” ungkap salah satu istri tersangka melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Senin (4/6/2022).

Kasus ini tampaknya pengembangan dari kasus dengan proyek yang sama. Kasus ini bermula adanya anggaran hibah Kemenpora dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar yang berasal dari APBN yang merupakan refocusing Kemenpora RI.

Status salah satu tersangka ialah ZA yang menjabat wakil sekretaris DPW PKB Sumsel. Dia memang telah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

Baca Juga: Dinilai Sosok yang Berpihak ke Rakyat, Ganjar Pranowo Dapat Dukungan dari Ulama di Sumsel

Load More