Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:38 WIB
Pengunjung Holywings di Palembang dibubarkan [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Para habib, alim ulama dan ormas kepemudaan islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Maksiat atau Amanat bakal menggelar aksi damai di halaman tempat hiburan Holywings Palembang.

Aksi damai sekaligus doa ini pun mengundang masyarakat luas agar ikut tergabung. Dalam pengumuman dan informasi yang tersebar di media sosial, diketahui aksi masa Amanat ini akan juga menggelar doa bersama.

"Aksi berlangsung pukul 15.00 wib di halaman Holywings Palembang, silakan bergabung," bunyi pemberitahuan tersebut. Amanat juga menggelar pembacaan Maulid Nabi SAW sekaligus orasi keagamaan.

"Wajib menjaga ketertiban dan fasilitas umum, dan tidak terprovokasi deengan pihak yang tidak bertanggungjawab. Ini aksi damai," penekanan pengumuman tersebut.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Mantan Kepsek di Sumsel Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online

Sebelummya polisi pun sempat membubarkan pengunjung di tempat hiburan yang baru soft lauching di Palembang ini.

Pemerintah Kota Palembang melalui Sekda Ratu Dewa mengungkapkan akan segera melayangkan surat rekomendasi soal perizinan Holywings di Palembang.

Seketaris Daerah atau Sekda Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar mengaku mengalami gangguan adanya aktivitas tempat hiburan yang baru soft launching tersebut.

Ratu Dewa menerangkan jika yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha di pusat. Dengan demikian Pemerintah kota Palembang, tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Pemerintah daerah sifatnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat soal aktivitas dan izin tempat usaha tersebut. “Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Emak-Emak di Sumsel Protes Harga Cabai Rawit Rp120 Ribu Per Kilogram: Cuko Pempek Dak Pedas Lagi

Jika izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah daerah maka bisa dilakukan evaluasi bahkan dicabut. "Berbeda ya, jika DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Dia pun memastikan Pemerintah kota akan sangat teliti saat berkordinasi dengan berbagi dinas atau instansi terkait.

"Baru kemudian dikirim rekomendasi ke pusat," sambung Ratu Dewa melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Load More