SuaraSumsel.id - Kasus pidana anggota Polres Lahat Andriansyah bin Syaiful yang menjadi pelaku membakar pacar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bergulir di Pengadilan.
Diketahui terdakwa juga telah dipecat dari keanggotaannya sebagai Anggota Polri. Pada sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim, gterungkap jika pelaku sebelum terjadi tindakan pembakaran sudah beberapa kali melakukan pengancaman pada korban dan keluarga.
Kakak korban Trisnawati menjadi saksi mengungkapkan terdakwa Andriansyah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan tindakan teror dan pengacamanan terhadap korban. Sebagai kakak, Trisnawati juga mengaku telah diteror jika rumahnya akan dibakar.
“Saya sebagai kakaknya, pernah juga yang Mulia di teror oleh terdakwa ini, salon saya akan mau di bakar, rumah orangtua kami akan mau dibakar, atap rumah orangtua kami di lempar batu kerikil dan bahkan terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya,” terangnya di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut.
“Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit. Lalu ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini, dan itu dari keterangan Alm adik saya sebelum meninggal,” ungkapnya di persidangan tersebut.
“Pada saat melakukan pembakaran ini si terdakwa ini sebelumnya kembali melakukan pengancaman kepada korban. Pada saat peristiwa terjadi pembakaran bukannya menolong korban yang kesakitan berguling-guling di tanah, malah terdakwa ini melarikan diri dengan membawa sejumlah harta benda milik adik saya,” tegas dia.
Dalam keterangan terdakwa Andriansyah bin Syaiful membantah adanya beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.
Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari terdakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP.
“Kita akan lihat pada sidang selanjutnya ya,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla
Berita Terkait
-
Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla
-
Mencuri HP Karena Ibu Sakit, Remaja di Palembang Dipercaya Jadi Marbot Masjid
-
Waspada! 8 Wilayah di Sumsel Ini Ditemukan Hewan Ternak Terjangkit PMK
-
BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini
-
Rugikan Negara Rp 2,51 Miliar, Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jatim
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025