SuaraSumsel.id - Kasus pidana anggota Polres Lahat Andriansyah bin Syaiful yang menjadi pelaku membakar pacar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bergulir di Pengadilan.
Diketahui terdakwa juga telah dipecat dari keanggotaannya sebagai Anggota Polri. Pada sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim, gterungkap jika pelaku sebelum terjadi tindakan pembakaran sudah beberapa kali melakukan pengancaman pada korban dan keluarga.
Kakak korban Trisnawati menjadi saksi mengungkapkan terdakwa Andriansyah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan tindakan teror dan pengacamanan terhadap korban. Sebagai kakak, Trisnawati juga mengaku telah diteror jika rumahnya akan dibakar.
“Saya sebagai kakaknya, pernah juga yang Mulia di teror oleh terdakwa ini, salon saya akan mau di bakar, rumah orangtua kami akan mau dibakar, atap rumah orangtua kami di lempar batu kerikil dan bahkan terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya,” terangnya di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut.
“Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit. Lalu ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini, dan itu dari keterangan Alm adik saya sebelum meninggal,” ungkapnya di persidangan tersebut.
“Pada saat melakukan pembakaran ini si terdakwa ini sebelumnya kembali melakukan pengancaman kepada korban. Pada saat peristiwa terjadi pembakaran bukannya menolong korban yang kesakitan berguling-guling di tanah, malah terdakwa ini melarikan diri dengan membawa sejumlah harta benda milik adik saya,” tegas dia.
Dalam keterangan terdakwa Andriansyah bin Syaiful membantah adanya beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.
Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari terdakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP.
“Kita akan lihat pada sidang selanjutnya ya,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla
Berita Terkait
-
Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla
-
Mencuri HP Karena Ibu Sakit, Remaja di Palembang Dipercaya Jadi Marbot Masjid
-
Waspada! 8 Wilayah di Sumsel Ini Ditemukan Hewan Ternak Terjangkit PMK
-
BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini
-
Rugikan Negara Rp 2,51 Miliar, Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Jatim
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dukung Penguatan Tata Kelola Danantara, BRI Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius