SuaraSumsel.id - Buronan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara Sumatera Selatan berhasil ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung di salah satu rumah daerah Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (21/6/2022).
Sebagaimana diketahui penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.
"Iya benar sudah ditangkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir saat ditemui wartawan dipintu masuk kantor Kejari, Rabu (22/6/2022).
Kejari memberikan keterangan singkat saat itu. Dan tidak memberikan keterangan dengan detail penangkapan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengatakan memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap. "Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," katanya.
Lebih lanjut, informasi detail nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. "Selanjutnya tunggu informasi saat rilis," tambahnya.
Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Ke delapan tersangka tersebut yakni Munawir, Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina, anggota Bawaslu Muratara, SZ yang merupakan Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumsel.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Malik
Berita Terkait
-
Sepakat Berkoalisi Pemilu 2024, Nasdem Dan PKS Berkomitmen Lakukan Tiga Hal Ini
-
Minyak Goreng Curah Dikemas, Pemerintah Bakal Kucurkan "Minyak Kita" Seharga Rp14.000 Per Liter
-
Mitigasi Gunung Api Dempo Erupsi: Jalur Evakuasi Dipangkas Jadi Hanya 6 Kilometer
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI Sejak 2003
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Direktur Bus ALS Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan 19 Korban Naik ke Tahap Penyidikan
-
Bahlil Ngaku IPK Kuliahnya 2,75, Candaan soal Gelar Doktor Bikin Peserta Musda Tertawa
-
Beruang Liar Ngamuk di Muratara, Dua Petani Karet Diserang Berturut-turut
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif