SuaraSumsel.id - Buronan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara Sumatera Selatan berhasil ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung di salah satu rumah daerah Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (21/6/2022).
Sebagaimana diketahui penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.
"Iya benar sudah ditangkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir saat ditemui wartawan dipintu masuk kantor Kejari, Rabu (22/6/2022).
Kejari memberikan keterangan singkat saat itu. Dan tidak memberikan keterangan dengan detail penangkapan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengatakan memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap. "Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," katanya.
Lebih lanjut, informasi detail nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. "Selanjutnya tunggu informasi saat rilis," tambahnya.
Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Ke delapan tersangka tersebut yakni Munawir, Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina, anggota Bawaslu Muratara, SZ yang merupakan Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumsel.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Malik
Berita Terkait
-
Sepakat Berkoalisi Pemilu 2024, Nasdem Dan PKS Berkomitmen Lakukan Tiga Hal Ini
-
Minyak Goreng Curah Dikemas, Pemerintah Bakal Kucurkan "Minyak Kita" Seharga Rp14.000 Per Liter
-
Mitigasi Gunung Api Dempo Erupsi: Jalur Evakuasi Dipangkas Jadi Hanya 6 Kilometer
-
JPU Kejagung: Dua Kasus Korupsi Mantan Gubernur Alex Noerdin Banding ke Pengadilan Tinggi
-
Kasus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri: Perusahaan Sawit Bersengketa Dengan Perusahaan Tebu PT. LPI Sejak 2003
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung Program Mudik Lebaran Masyarakat Bangka Belitung Bersama TNI Angkatan Laut
-
Pengen Ikutan Belanja Hemat dengan Promo BRI, Yuk Simak di Sini!
-
Berawal dari Desa Celuk, TSDC Bali Kembangkan Kerajinan Serat Alam dengan Dukungan LinkUMKM BRI
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang