Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:58 WIB
Sekretariatan Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau Sumatera Selatan [Suara.com/Malik]

SuaraSumsel.id - Kelompok Khilafatul Muslimin juga beraktifvitas di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Organisasi yang disebut menyebarkan ideologi khilafah diketahui memiliki kesekretariatan dan melakukan sejumlah kegiatan keseharian.

Menurut warga kegiatan yang dilakukan kelompok ini tergolong wajar. Kelompok ini mengajarkan salat berjemaah, pencak silat, memanah dan kegiatan sosial dengan mengumpulkan zakat dan infaq.

Seketariat organisasi Khilafatul Muslimin beralamat di Jalan Garuda, RT 3 nomor 188, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat ini, kantor tersebut sudah tidak melakukan aktivitas, papan plang nama juga sudah dilepas.

 "Tidak ada kegiatan lagi sudah lama. Tidak tahu kapan terakhir ada aktivitasnya," kata Yanti yang rumahnya bersebelahan dengan kantor organisasi Khilafatul Muslimin, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel: Anggota 30 Orang, Kumpulkan Infaq dan Zakat

Mereka yang menempati di ruko tersebut sebagai penyewa. Dalam kesehariannya, kelompok ini dinilai masyarakat melakukan aktivitas yang wajar dan tidak terlihat aktivitas yang menyimpang.

"Kegiatan-kegiatan normal seperti biasanya, tidak ada yang menyimpang. Mulai dari melaksanakan kegiatan sholat berjemaah, mengaji, olahraga pencak silat dan memanah," sambung Yanti kepada Suara.com.

Kelompok ini hanya beranggotakan sekitar 30 orang.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta setelah ditangkap di Lampung. (Suara.com/M Yasir)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan tempat sekretariatan organiasi Khilafatul Muslimin Lubuklinggau. Hal tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Pol PP.

"Kami sudah melakukan koordinasi, ke lokasi dan melakukan penutupan dengan disaksikan oleh unsur muspida lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel, Setiap Ramadhan Buka Amalan Zakat

Polisi juga telah meminta anggota melepaskan nama atau pelang nama di sekretariat tersebut, termasuk pula dengan menyetop kegiatan-kegiatan mereka.

Diperlkirakan jumlah pengikut organisasi tersebut di Lubuklinggau, mencapai 30 orang.

"Dia ngumpulin infaq dan zakat. Kegiatan ini kita hentikan. Karena tidak sesuai, ADRT ormas dia sama Undang-undang ormas yang berlaku. Kalau dia masih melakukan kegiatan kita bubarkan paksa," ungkapnya

Load More