SuaraSumsel.id - Ratusan buruh di Palembang, Sumatare Selatan tergabung Dalam Gerakan Pekerja atau Buruh untuk keadilan (GEPBUK) menggelar demontrasi di tiga lokasi, Rabu (15/6/2022). Aksi yang berlangsung dengan konvoi kendaran bermotor itu mendatangi PTUN Palembang sekaligus Kantor Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Mereka menuntut agar UMP tahun 2022 mengalami kenaikan. Peserta aksi Sunardi, buruh asal Palembang menceritakan jika aksi yang dilakukan saat ini, mengkritisi UMP Sumsel yang tidak mengalami kenaikan.
Sekaligus menuntut UU Omnibuslaw untuk dihapuskan sehingga Upah Minumum Regional (UMR) atau Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel dapat mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia pun menceritakan jika mendapatkan upah perbulan Rp 3,3 juta. Selama hampir dua tahun ini, upahnya tidak mengalami kenaikan.
"Jika UMP naik, angkanya upah bisa Rp3,5 juta. Tapi karena SK Gubernur Sumsel tidak memutuskan UMP naik, maka hanya segitu saja naikknya," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan dengan besaran upah demikian, tergolong sulit memenuhi kebutuhan pengeluaran yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya.
"Kami sangat susah karena lebih banyak pengeluaran dari pada pendapatan" ujarnya
Para buruh berharap Upah Minimum Kabupaten/Koat (UMK) dinaikkan setiap tahun dan Upah Minimum Sektoral (UMS) mengalami kenaikan.
Aksi yang dimulai pukul 11.30 WIB dimulai dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, lalu ke kantor Disnakertrans, dan berakhir di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan
Para buruh ini pun membawa berbagai perlengkapan aksi seperti toa, bendera, spanduk serta orasi yang berisi berbagai tuntutan dan protes dari para buruh.
Sayangnya meski ditemui ratusan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru tidak berada di ruang kerjanya. Informasi dari pihak Pemerintah Provinsi, Gubernur Sumsel tengah berada di Jakarta.
Aksi para buruh ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari kepolisian. Sebelumnya, buruh ini pun melayangkan PTUN atas SK Gubernur SUmsel mengenai penetapan UMP tahun 2022.
Sumatera Selatan atau Sumsel termasuk provinsi yang tidak mengalami UMP tahun 2022 ini. Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun saat Omnibuslaw ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat, para buruh meminta agar SK UMP Sumsel tersebut dianulir atau mengalami perubahan.
Para buruh pun melakukan gugatan pada SK Gubernur Sumsel soal penetapan UMP Sumsel tahun 2022.
Saat ini, gugatanatas SK Gubernur Sumsel tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan
-
Tawuran Pelajar Bawa Sajam Pecah di Jembatan Musi VI Palembang, Netizen Ramai Menghujat: Sekolah Kok Seperti Ini
-
Sidang Vonis Alex Noerdin Digelar Hari Ini, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti 3,2 Juta Dolar
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
-
Durhaka! Kesal Tidak Diberi Uang, Anak di Seberang Ulu I Bakar Rumah Orang Tua
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh