Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:14 WIB
Demonstrasi buruh di kantor gubernur Sumsel [Suara.com/Achmad Fadli]

SuaraSumsel.id - Ratusan buruh di Palembang, Sumatare Selatan tergabung Dalam Gerakan Pekerja atau Buruh untuk keadilan (GEPBUK) menggelar demontrasi di tiga lokasi, Rabu (15/6/2022). Aksi yang berlangsung dengan konvoi kendaran bermotor itu mendatangi PTUN Palembang sekaligus Kantor Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Mereka menuntut agar UMP tahun 2022 mengalami kenaikan. Peserta aksi Sunardi, buruh asal Palembang menceritakan jika aksi yang dilakukan saat ini, mengkritisi UMP Sumsel yang tidak mengalami kenaikan.

Sekaligus menuntut UU Omnibuslaw untuk dihapuskan sehingga Upah Minumum Regional (UMR) atau Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumsel dapat mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun menceritakan jika mendapatkan upah perbulan Rp 3,3 juta. Selama hampir dua tahun ini, upahnya tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan

"Jika UMP naik, angkanya upah bisa Rp3,5 juta. Tapi karena SK Gubernur Sumsel tidak memutuskan UMP naik, maka hanya segitu saja naikknya," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan dengan besaran upah demikian, tergolong sulit memenuhi kebutuhan pengeluaran yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya.

"Kami sangat susah karena lebih banyak pengeluaran dari pada pendapatan" ujarnya

Para buruh berharap Upah Minimum Kabupaten/Koat (UMK) dinaikkan setiap tahun dan Upah Minimum Sektoral (UMS) mengalami kenaikan.

Aksi yang dimulai pukul 11.30 WIB dimulai dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, lalu ke kantor Disnakertrans, dan berakhir di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan

Para buruh ini pun membawa berbagai perlengkapan aksi seperti toa, bendera,  spanduk serta orasi yang berisi berbagai tuntutan dan protes dari para buruh.

Sayangnya meski ditemui ratusan buruh, Gubernur Sumsel Herman Deru tidak berada di ruang kerjanya. Informasi dari pihak Pemerintah Provinsi, Gubernur Sumsel tengah berada di Jakarta.

Aksi para buruh ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari kepolisian. Sebelumnya, buruh ini pun melayangkan PTUN atas SK Gubernur SUmsel mengenai penetapan UMP tahun 2022.

Sumatera Selatan atau Sumsel termasuk provinsi yang tidak mengalami UMP tahun 2022 ini. Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun saat Omnibuslaw ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat, para buruh meminta agar SK UMP Sumsel tersebut dianulir atau mengalami perubahan.

Para buruh pun melakukan gugatan pada SK Gubernur Sumsel soal penetapan UMP Sumsel tahun 2022.

Saat ini, gugatanatas SK Gubernur Sumsel tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.

Kontributor: Achmad Fadli

Load More