Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:05 WIB
Sekretariatan Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau Sumatera Selatan [Suara.com/Malik]

SuaraSumsel.id - Kelompok organiasi Khilafatul Muslimin juga beraktifvitas di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Organisasi yang disebut menyebarkan ideologi khilafah memiliki kegiatan rutin saat bulan Ramadhan.

Diketahu setiap bulan Ramadhan, mereka membuka amalan zakat dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh tetangga yang berada di sekitar seketariatan.

Seketariat organisasi Khilafatul Muslimin beralamat di Jalan Garuda, RT 3, Nomor 188, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat ini kantor tersebut sudah tidak ada melakukan aktivitas, papan plang nama juga sudah dilepas.

"Tidak ada kegiatan lagi sudah lama. Tidak tahu kapan terakhir ada aktivitasnya," kata Yanti yang rumahnya bersebelahan dengan kantor organisasi Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Cerita Buruh Sumsel: Gaji Tak Naik-Naik, Demonstrasi Gugat SK Gubernur Sumsel UMP 2022

Mereka yang menempati di ruko tersebut sebagai penyewa. Dalam kesehariannya, kelompok ini dinilai masyarakat melakukan aktivitas yang wajar.

"Kegiatan egiatan normal seperti biasanya, tidak ada yang menyimpang. Mulai dari melaksanakan kegiatan sholat berjemaah, mengaji, olahraga penc ak silat dan memanah," sambung ia.

"Kalau puasa, buka zakat," beber Yanti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan sekretariatan organiasi Khilafatul Muslimin Lubuklinggau, dengan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Pol PP.

"Kami sudah melakukan koordinasi, ke lokasi dan melakukan penutupan dengan disaksikan oleh unsur muspida lainnya," ujar ia.

Baca Juga: Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan

Polisi juga telah meminta anggota melepaskan nama atau pelang nama di sekretariat tersebut, termasuk pula dengan menyetop kegiatan-kegiatan mereka.

Diperlkirakan jumlah pngikut organisasi tersebut di Lubuklinggau, mencapai 30 orang.

"Dia ngumpulin infaq dan zakat. Kegiatan ini kita hentikan. Karena tidak sesuai, ADRT ormas dia sama Undang-undang ormas yang berlaku. Kalau dia masih melakukan kegiatan kita bubarkan paksa," ungkapnya.

Kontributor: Malik

Load More