SuaraSumsel.id - Sebanyak 245 sopir mobil truk angkutan batubara ditindak selama 3 hari atau 9-11 Juni 2022. Mereka ada sopir yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan angkut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan selama tiga hari terakhir pada 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan transportasi angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan di antaranya menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut dan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. Selain itu, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan.
Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.
Untuk diketahui, mobil truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB dan baik dalam keadaan isi maupun kosong dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari delapan Ton.
Di Jambi saat ini yang menjadi fokus penataan oleh pihak pemerintah dan kepolisian serta pihak terkait lainnya adalah permasalahan angkutan batubara yang menggunakan jalur darat yang membuat kemacetan atau antrian disepanjang jalan lintas yang dilalui kendaraan truk batubara dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan batubara saat mereka melintas di jalan raya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Debu Batu Bara Makin Meresahkan, Emak-Emak di Lahat Unjuk Rasa ke Bupati
-
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi
-
Dampak Wabah PMK, Harga Sapi di Jambi Naik sampai Rp2 Juta Per Ekor
-
Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan
-
Hindari Inbreeding, Harimau Surya Manggala dan Citra Kartini Dilepasliarkan di Taman Nasional Kerinci Seblat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja