SuaraSumsel.id - Sebanyak 245 sopir mobil truk angkutan batubara ditindak selama 3 hari atau 9-11 Juni 2022. Mereka ada sopir yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan angkut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan selama tiga hari terakhir pada 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan transportasi angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan di antaranya menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut dan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. Selain itu, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan.
Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.
Untuk diketahui, mobil truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB dan baik dalam keadaan isi maupun kosong dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari delapan Ton.
Di Jambi saat ini yang menjadi fokus penataan oleh pihak pemerintah dan kepolisian serta pihak terkait lainnya adalah permasalahan angkutan batubara yang menggunakan jalur darat yang membuat kemacetan atau antrian disepanjang jalan lintas yang dilalui kendaraan truk batubara dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan batubara saat mereka melintas di jalan raya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Debu Batu Bara Makin Meresahkan, Emak-Emak di Lahat Unjuk Rasa ke Bupati
-
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi
-
Dampak Wabah PMK, Harga Sapi di Jambi Naik sampai Rp2 Juta Per Ekor
-
Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan
-
Hindari Inbreeding, Harimau Surya Manggala dan Citra Kartini Dilepasliarkan di Taman Nasional Kerinci Seblat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja