SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel atau Sumatera Selatan, Alex Noerdin membacakan pembelaan atau pledoi atas dua kasus korupsi yang menjeratnya saat ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022), Alex Noerdin menangis.
Alex Noerdin sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa pentuntut kejaksaan atas dua dugaan kasus korupsi yakni dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh PDPDE Sumsel.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, Alex Noerdin, mengungkapkan jika bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Saat itu pedoman pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Alex sembari menangis mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sungguh keji, serta kental unsur kriminalisasi politis yang juga menyasar keluarganya.
“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.
Kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dari dirinya.
“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.
Alex pun memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Sumsel Masih Mahal, di Atas HET Rp14.000 Per Kilogram
Alex juga berharap hakim bisa seadil-adilnya melihat perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
Stuktur Batu Bata Kuno Ditemukan di Kawasan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Diduga Stuktur Keraton Tengkuruk
-
Harga Minyak Goreng Curah di Sumsel Masih Mahal, di Atas HET Rp14.000 Per Kilogram
-
Yusuf Barusman Batal Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Alasannya
-
Bripka Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kembali Curhat: Saya Mau Kepastian Hukum, Yang Menunggu Berpacu dengan Nyawa
-
Kronologi Remaja Putri di Palembang Tewas Bakar Diri di Rumah Kosong
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?