Tasmalinda
Minggu, 29 Mei 2022 | 19:45 WIB
Tanaman ganja. Ilustrasi tanaman ganja ditanam di perkarangan belakang rumah. [unsplash]

SuaraSumsel.id - Warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan atau Sumsel harus berusan dengan polisi. Keduanya kedapatan menanam ganja di perkarangan belakang rumahnya.

Dua warga Desa Barusan Jaya berinisial AG (21) dan HS (40) menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya dan terciduk pada Selasa (24/5).

Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo di Martapura mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 29 Mei 2022, Palembang Diguyur Hujan Malam Ini

Polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Melansir ANTARA, Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto .

Melansir ANTARA, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.

Baca Juga: 7 Kabupaten di Sumsel Rawan Karhutla, Gubernur Perintahkan Bentuk Pos Komando Siaga

Load More