SuaraSumsel.id - Belum lama ini cerita dugaan perselingkuhan viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Kisah ini pun akhirnya bergulir menjadi pembicaraan publik.
Pakar Ilmu Islam, Qur'an dan Tafsir UIN Raden Fatah Palembang, Apriyanti memberikan tanggapan mengenai perselingkuhan dan bagaimana istri menghadapi saat terjadi hal tersebut dalam biduk rumah tangganya.
Mulanya ia menekan jika pendekatan yang digunakan ialah hukum Islam. "Yang jelas dalam Islam, selingkuh itu tidak ada konsepnya. Makna selingkuh itu apa sebenernya?," tanyanya.
Ketika istri menemukan bukti-bukti dan indikasi perselingkuhan hingga zina, dia menyarankan agar istri bisa mengajukan pada hakim pengadilan agar diproses dari segi hukum.
"Walaupun persolan cerai atau talak menjadi hak suami, Islam memberikan ruang bagi istri untuk meminta talak atau disebut dengan khulu. Ada banyak penyebab putus pernikahan. Bisa talak, ada juga khulu atau talak dari permintaan istri, atau disebut juga talak tebus. Istri meminta cerai dan menebus dirinya. Ada juga dengan cara li'an karena terjadinya perzinaan," terang ia.
Apriyanti juga menyampaikan sebenarnya adanya sighat taklik talak atau janji pernikahan yang dibacakan setelah akad nikah yang menjadi salah satu upaya preventif melindungi perempuan.
Dalam janji pernikahan, terdapat empat hal yang harus dijaga sang suami. Tidak diperkenankan meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.
"Dua hal lainnya, yakni tidak menyakiti badan/jasmani istri dan terakhir membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan lebih," ujar ia.
"Itu perjanjian sang suami kepada negara. Jika suami melanggar salah satunya, maka sang istri bisa mengadukan pada pengadilan," sambung Apriyanti.
Baca Juga: Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
Dari laporan istri ini, hakim menilai bukti-bukti valid dan kuat sehingga hakim bisa menetapkan pernikahan tersebut berakhir. "Walaupun sang suami tidak terima, ia tidak bisa menolak keputusan hakim. Sebab sang suami telah memberikan wewenang talaknya kepada pengadilan," imbuh Apriyanti.
Apriyanti pun mengungkapkan perkara perselingkuhan sebenarnya bisa terjadi pada biduk rumah tangga mana pun. Karena pernikahan bukan hanya perkara menyatukan dua fisik, melainkan dua kepribadian dan keluarga.
"Dari perbedaan masing-masing individu disatukan untuk mencapai jalan pernikahan yang litaskunu ilaiha," ujar ia.
Kalimat tersebut bagian dari potongan Surah ar-Rum ayat ke-21 dengan makna supaya terciptanya kedamaian dalam rumah tangga. "Pernikahan itu littaskunu ilaiha, agar kau bisa damai, timbul kasih dan sayang antar suami dan istri," jelasnya.
"Dalam rumah tangga itu gak ada yang enak, pasti ada konflik. Seberapa besar kemampuan antara suami istri itu menyelesaikan konflik, itu yang membuat jalannya rumah tangga ini bagus. Terakhir harus adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik," imbuhnya meski perilaku zina pun harus dibuktikan.
"Pembuktiannya bisa dengan pengakuan, ada saksi yang melihat, ada bukti medis seperti tes DNA. Namun ada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia yang bisa mengadili perkara zina tersebut," tandas ia.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
-
Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
-
Uang Rp1,5 Miliar, Barang Bukti OTT KPK Diakui Ibu Dodi Reza Alex Miliknya: Untuk Bayar Pengacara Suami, Alex Noerdin
-
Praktik Dokter Palsu di OKU Timur Terungkap, Pelaku Yogi Teguh Purwanto Bermodal Alat-Alat Medis
-
Rekening Perusahaan Tambang PT Titan Group Dibekukan Bank, Ribuan Karyawan di Muara Enim Ancam Demonstrasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli