Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 07:20 WIB
Ilustrasi ditahan. Kasus perjalanan dinas fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Ditahan [Unsplash/Bill Oxford]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lahat menetapkan Kepala Dinas atau Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat berinisial EE dan AS sebagai tersangka.

Keduanya ditahan atas kasus indikasi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas yang fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Nilawati menjelaskan jika kasus perjalanan dinas fiktif terjadi tahun 2020.

“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Petani Sawit Sumsel Aksi Keprihatinan Bawa TBS ke Kantor Bupati, Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Nilawati mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka diduga sebagian besar perjalanan dinas fiktif.

“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.

Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana. 

Load More