SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lahat menetapkan Kepala Dinas atau Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat berinisial EE dan AS sebagai tersangka.
Keduanya ditahan atas kasus indikasi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas yang fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Nilawati menjelaskan jika kasus perjalanan dinas fiktif terjadi tahun 2020.
“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5/2022).
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Nilawati mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka diduga sebagian besar perjalanan dinas fiktif.
“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.
Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.
Berita Terkait
-
Harga Daging Sapi di Palembang Masih Tinggi Meski Lebaran Telah Berlalu, Pedagang Bakso Kebingungan
-
Petani Sawit Sumsel Aksi Keprihatinan Bawa TBS ke Kantor Bupati, Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut
-
Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
-
Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online
-
Warga Sumsel Dukung Ganjar Pranowo: Pak Jokowi Sudah Bagus Membangun Desa, Insya Allah Pak Ganjar Mengakbarkan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan