SuaraSumsel.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI hendaknya taat pada aturan mengenai larangan kepala desa atau kades terlibat politik praktis.
Penekanan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, yang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia agar taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis.
Apalagi, mengenai soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Melansir ANTARA, UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Mendagri Tito Bandingkan UUD dengan Kitab Suci: Amendemen Bukan Hal Tabu
-
Mahasiswa Boleh Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Presiden Jokowi Tiga Periode, Tapi...
-
APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Mendagri: Kalau Saya Bilang Kepala Desa Tidak Boleh Deklarasi, Saya Malah Langgar Hukum
-
Sebut Silatnas APDESI Bukan Acara Politik, Mendagri Tito Malah Salahkan Media Bikin Berita Dukungan Jokowi 3 Periode
-
Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda