SuaraSumsel.id - Artis Krisdayanti blak-blakan mengenai penghasilan sebagai anggota parlemen. Nilai penghasilannya pun cukup besar disertai berbagai tunjangan yang diperoleh sebagai wakil rakyat.
Berikut ini penghasilan DPRD Sumatera Selatan yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43 tahun 2017, dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang hak keuangan dan adminitrasi pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sejumlah penghasilan DPRD Sumatera Selatan.
Pada pasal 2 penghasilan DPRD Sumatera Selatan setiap bulannya terdiri dari:
A. Uang representasi
- Ketua setara dengan gaji pokok Gubernur yaitu Rp3.000.000
- Wakil ketua, setara 80% uang representasi ketua, yaitu Rp2.400.000
- Anggota setara 75% uang representasi ketua, yaitu Rp2.250.000
B. Tunjangan keluarga, Pemimpin dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi ASN
C. Tunjangan beras, Pimpinan dan Anggota DPRD sama dengan tunjangan keluarga bagi ASN
D. Uang paket pimpinan dan anggota DPRD sebagai 10% dari nilai uang representasi
E. Tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar 145% dari uang representasi
F. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan sesuai dengan ketentuan jabatan
Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
G. Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebanyak 7 kali dari uang representasi
H. Tunjangan reses, pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebanyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD sebenar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta)
Selain itu, anggota DPRD Sumatera Selatan memperoleh jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
- Pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan melalui
- Pembayaran iuran kepada badan penyelenggara jaminan termasuk satu istri, dan sebanyak dua anak yang sah
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan satu kali setahun
- Dalam keadaan khusus, pemeriksaan kesehatan.
- Pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Belum lama ini, Krisdayanti blak-blakan mengungkapkan sejumlah pendapatan yang diperolehnya sebagai kalangan legislatif.
Tag
Berita Terkait
-
Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Pimpinan DPRD Sumut: Jauh Kali Bedanya!
-
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
-
Eksotis Banget! 8 Potret Noor Athalia Lemos Putri Sambung Krisdayanti
-
Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap