Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:16 WIB
Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatan Komisaris Utama PT Mega Elektra [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraSumsel.id - Ketua Trisakti for Jokowi Ancho Hatta mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel) dari Komisaris Utama PT Mega Elektra yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia.

"Noel seharusnya fokus bekerja, bukan membela terdakwa terorisme Munarman," kata Ancho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Noel sebelumnya telah menyatakan setia kepada garis kebijakan Presiden dan Pemerintah, salah satunya adalah melawan segala macam bentuk terorisme.

"Memang seharusnya yang bersangkutan dipecat karena telah dengan sadar membela tersangka teroris atau sejenisnya dengan sadar," sambungnya.

Baca Juga: Diiming-Iming Anak Bisa Lulus Jadi Anggota TNI, Warga Sumsel Tertipu Rp180 Juta oleh TNI Gadungan

Ia pun mengaku sangat kecewa dengan sikap Noel yang membela Munarman. "Kami sangat tidak respek atas apa yang bersangkutan perbuat untuk meringankan tersangka. Dengan dipecatnya yang bersangkutan, merupakan bukti bahwa tindakan yang bersangkutan adalah suatu tindakan yang salah," ucapnya.

 Immanuel Bennezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 12 Juni 2021.

PT Mega Eltra merupakan anggota holding perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan keagenan, hingga industri cat.

Pada hari Rabu (23/2), Noel sempat hadir menjadi saksi yang meringankan bagi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,  Rabu (23/3/2022), menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. (ANTARA)

Load More