SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kecewa 'dikhianati' mantan anak buahnya sendiri saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Kekecewaan Alex Noerdin terlihat ketika Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang pernah menjabat Karo Hukum Setda Sumsel memberi kesaksian pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).
Dalam keterangannya, Ardani selalu mengatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menjawab pertanyaan Ardani, terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel lah yang menunjuk lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Pak Ardani masih ingat dengan saya, di tahun 2010 saya tanya ke Pak Ardani apakah ada lahan untuk membangun masjid dan saudara menjawab ada 15 hektar persis di lokasi Masjid Sriwijaya yang sudah dibangun. Saat itu saudara bilang itulah tanah yang kita butuhkan kalau dibangun masjid bisa dimanfaatkan masyarakat dan mahasiswa di UIN Raden Fatah,” tegas Alex Noerdin kepada Ardani dalam persidangan, Kamis (24/2/2022) malam dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Akan tetapi, setelah mendengarkan penegasan dari Alex Noerdin, Ardani tetap kekeh pada pernyataannya.
“Saya tidak pernah ditanya, dimintai pendapat dan menyatakan lahan itu clear and clean karena terkait lahan dan aset sudah ada biro lain yang menanganinya, saya tetap pada pernyataan yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan Alex Noerdin di hadapan majelis hakim.
Dari layar monitor, terlihat mimik muka dan suara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedikit kecewa dengan pernyataan Ardani yang tetap mengaku tidak pernah dilibatkan.
Seusai sidang, saat akan diwawancarai awak media yang sudah menunggunya hingga malam, Ardani tidak mau berkomentar dan langsung menghindar.
Baca Juga: Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan
“No komen, no komen,” singkatnya sambil menghindari kejaran awak media.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, pihaknya akan akan menelah dan meneliti lagi kejujuran dari keterangan saksi Ardani, dimana saksi tersebut selalu berdalih tidak pernah dilibatkan,
“Ya kan aneh, kalaupun dia tidak dilibatkan, ada kewajiban dia sebagai seorang Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang diberikan kewenangan sesuai jabatannya untuk berusaha menanyakan serta memeriksa dokumen dokumen kelengkapan lahan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan
-
Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex 3 Tahun Penjara: Sudah Mengakui Perbuatan
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
Kick Off Digination Fest 2025: Saatnya 100.000 Sultan Muda Ciptakan Masa Depan Digital
-
10 Kartu Kredit dengan Promo Cashback Terbesar Tahun Ini, CIMB Octo dan Jenius Pimpin Daftar
-
5 Aplikasi Investasi Terbaik di Indonesia untuk Pemula
-
Paket RoaMAX Umroh dari Telkomsel: Nelpon & Internetan di Tanah Suci Jadi Makin Mudah
-
Petani Sumsel Makin Kaya? Data BPS Ini Bikin Tak Percaya!