SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kecewa 'dikhianati' mantan anak buahnya sendiri saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Kekecewaan Alex Noerdin terlihat ketika Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang pernah menjabat Karo Hukum Setda Sumsel memberi kesaksian pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).
Dalam keterangannya, Ardani selalu mengatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menjawab pertanyaan Ardani, terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel lah yang menunjuk lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Pak Ardani masih ingat dengan saya, di tahun 2010 saya tanya ke Pak Ardani apakah ada lahan untuk membangun masjid dan saudara menjawab ada 15 hektar persis di lokasi Masjid Sriwijaya yang sudah dibangun. Saat itu saudara bilang itulah tanah yang kita butuhkan kalau dibangun masjid bisa dimanfaatkan masyarakat dan mahasiswa di UIN Raden Fatah,” tegas Alex Noerdin kepada Ardani dalam persidangan, Kamis (24/2/2022) malam dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Akan tetapi, setelah mendengarkan penegasan dari Alex Noerdin, Ardani tetap kekeh pada pernyataannya.
“Saya tidak pernah ditanya, dimintai pendapat dan menyatakan lahan itu clear and clean karena terkait lahan dan aset sudah ada biro lain yang menanganinya, saya tetap pada pernyataan yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan Alex Noerdin di hadapan majelis hakim.
Dari layar monitor, terlihat mimik muka dan suara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedikit kecewa dengan pernyataan Ardani yang tetap mengaku tidak pernah dilibatkan.
Seusai sidang, saat akan diwawancarai awak media yang sudah menunggunya hingga malam, Ardani tidak mau berkomentar dan langsung menghindar.
Baca Juga: Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan
“No komen, no komen,” singkatnya sambil menghindari kejaran awak media.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, pihaknya akan akan menelah dan meneliti lagi kejujuran dari keterangan saksi Ardani, dimana saksi tersebut selalu berdalih tidak pernah dilibatkan,
“Ya kan aneh, kalaupun dia tidak dilibatkan, ada kewajiban dia sebagai seorang Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang diberikan kewenangan sesuai jabatannya untuk berusaha menanyakan serta memeriksa dokumen dokumen kelengkapan lahan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan
-
Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex 3 Tahun Penjara: Sudah Mengakui Perbuatan
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
7 Foundation Pilihan MUA untuk Makeup Pernikahan yang Tahan Lama
-
7 Fakta Tragis Lansia di Palembang Jadi Korban Perampokan, Jasad Ditemukan Membusuk
-
Rumus Diskon Ganda: Cara Menghitung 50 Persen dan 20 Persen dengan Benar
-
Ziarah Kubro Palembang 2026: Jadwal Lengkap, Rangkaian Acara, dan Maknanya