Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:27 WIB
Ilustrasi Sidang mantan Gubernur Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. Alex Noerdin kecewa 'dikhianati' mantan anak buah dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya. [Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kecewa 'dikhianati' mantan anak buahnya sendiri saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Kekecewaan Alex Noerdin terlihat ketika Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang pernah menjabat Karo Hukum Setda Sumsel memberi kesaksian pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).  

Dalam keterangannya, Ardani selalu mengatakan tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menjawab pertanyaan Ardani, terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel lah yang menunjuk lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan

“Pak Ardani masih ingat dengan saya, di tahun 2010 saya tanya ke Pak Ardani apakah ada lahan untuk membangun masjid dan saudara menjawab ada 15 hektar persis di lokasi Masjid Sriwijaya yang sudah dibangun. Saat itu saudara bilang itulah tanah yang kita butuhkan kalau dibangun masjid bisa dimanfaatkan masyarakat dan mahasiswa di UIN Raden Fatah,” tegas Alex Noerdin kepada Ardani dalam persidangan, Kamis (24/2/2022) malam dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Akan tetapi, setelah mendengarkan penegasan dari Alex Noerdin, Ardani tetap kekeh pada pernyataannya.

“Saya tidak pernah ditanya, dimintai pendapat dan menyatakan lahan itu clear and clean karena terkait lahan dan aset sudah ada biro lain yang menanganinya, saya tetap pada pernyataan yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan Alex Noerdin di hadapan majelis hakim.

Dari layar monitor, terlihat mimik muka dan suara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedikit kecewa dengan pernyataan Ardani yang tetap mengaku tidak pernah dilibatkan.

Seusai sidang, saat akan diwawancarai awak media yang sudah menunggunya hingga malam, Ardani tidak mau berkomentar dan langsung menghindar.

Baca Juga: Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex 3 Tahun Penjara: Sudah Mengakui Perbuatan

“No komen, no komen,” singkatnya sambil menghindari kejaran awak media.

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, pihaknya akan akan menelah dan meneliti lagi kejujuran dari keterangan saksi Ardani, dimana saksi tersebut selalu berdalih tidak pernah dilibatkan,

“Ya kan aneh, kalaupun dia tidak dilibatkan, ada kewajiban dia sebagai seorang Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang diberikan kewenangan sesuai jabatannya untuk berusaha menanyakan serta memeriksa dokumen dokumen kelengkapan lahan,” tutupnya.

Load More