SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjalani sidang dakwaannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/2/2022). Pada hari yang sama, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini didakwa atas dua kasus korupsi yang berbeda.
Mulanya dia menjalani sidang kasus dugaan korupsi di tubuh PDPDE hilir yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan. Kasus ini yang disidik Kejaksaan Agung RI ini, saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
Di dalam dakwaannya, jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, bersama ketiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Terdakwa Caca Ica Saleh S, yakni mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) serta merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD yang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam kerjasama itu, terdapat kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 atau sekitar tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Sedangkan di kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari para kontraktor yakni PT Yodya Karya dan PT Brantas Abipraya.
Dua perkara korupsi ini, Alex didakwa dengan pasla berlapis yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan pembuktian perkara, karena kuasa hukum Alex Noerdin sepakat tidak mengajukan eksepsi (telaah) atas dakwaan yang disampaikan para jaksa di dua kasus berbeda tersebut.
Mantan Gubernur Alex Noerdin kini sudah berusia 71 tahun, karena lahir pada 5 September 1950.
Tag
Berita Terkait
-
Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin
-
Doa Ketika Hujan Serta Hikmah Doa: Jadikan Hujan Sebagai Rezeki Semua Mahluk
-
Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
-
Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?
-
Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry
-
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter