SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan dua saluran telepon pengaduan "hotline" jika masyarakat menemukan adanya indikasi menimbun atau penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng.
"Jika ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran masyarakat bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Rabu melansir ANTARA,
Permasalahan kesulitan masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya untuk membatu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon "hotline", ujar Kabid Humas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat sesuai kebutuhan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sumsel itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah polda.
Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.
Minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai dengan permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat serta lonjakan harga di luar batas kewajaran.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten/kota," ujar Kapolda.
Berita Terkait
-
HET Dicabut, Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp25.000 Per Liter
-
Cak Imin Sebut Jokowi Berhasil Kendalikan COVID-19, tapi Kelangkaan Minyak Goreng Bisa Picu Ketegangan Sosial
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Viral Temuan 2 Ton Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Begini Kata Satgas Pangan
-
HET Minyak Goreng Dicabut, Pemda pun Tak Diperkenankan Gelar Operasi Pasar Lagi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan