SuaraSumsel.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan pihaknya perihal penaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000. KPU pun memastikan jika usulan tersebut akan disesuaikan dengan beban kerja mereka.
"Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkannya saat melakukan penghitungan suara. Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," ujar Evi saat ditemui ANTARA di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menilai penaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara pemilu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal.
Pada kesempatan yang sama, Evi mengatakan usulan penaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu telah diajukan pada tahun 2019, namun belum diwujudkan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Pertimbangan terhadap beban kerja para petugas yang tergabung di badan ad hoc penyelenggara pemilu itu, penaikan honorarium mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud.
"Sekarang, kembali diusulkan. Semoga bisa dipenuhi. Artinya, walaupun dari sisi anggaran membesar tapi kita harus bisa menghargai petugas," kat Evi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (21/3), menyampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024.
Pramono mengatakan KPU mengusulkan honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.
Menurutnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu kurang manusiawi.
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Pada tahun 2019, ujar Pramono honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp550.000. Sementara itu, jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp500.000 per orang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Dilantik 11 April 2022, Tidak Ada Penundaan Pemilu
-
Agar Pembahasan Anggaran Pemilu Tepat Waktu, DPR Minta Pelantikan Anggota KPU-Bawaslu Digelar Akhir Maret
-
KPU Tegas! Tetap Ingin Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024: Tidak Ada Alasan Menunda
-
Profil Lengkap 7 Anggota KPU RI Periode 2022-2027, Hanya Satu Petahana
-
Siapa Saja Anggota Bawaslu 2022-2027? Ini Daftar Namanya yang Resmi, Jangan Sampai Keliru!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
-
Apa yang Terjadi dengan Pendidikan dan Infrastruktur di Sumsel hingga Picu Demo 'Sumsel Resah'?
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara