SuaraSumsel.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik memandang usulan pihaknya perihal penaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000. KPU pun memastikan jika usulan tersebut akan disesuaikan dengan beban kerja mereka.
"Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkannya saat melakukan penghitungan suara. Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," ujar Evi saat ditemui ANTARA di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menilai penaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara pemilu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal.
Pada kesempatan yang sama, Evi mengatakan usulan penaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu telah diajukan pada tahun 2019, namun belum diwujudkan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Pertimbangan terhadap beban kerja para petugas yang tergabung di badan ad hoc penyelenggara pemilu itu, penaikan honorarium mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud.
"Sekarang, kembali diusulkan. Semoga bisa dipenuhi. Artinya, walaupun dari sisi anggaran membesar tapi kita harus bisa menghargai petugas," kat Evi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (21/3), menyampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024.
Pramono mengatakan KPU mengusulkan honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.
Menurutnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu kurang manusiawi.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
Pada tahun 2019, ujar Pramono honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp550.000. Sementara itu, jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp500.000 per orang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
Cagub Maluku Utara Dikabarkan Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon Pengganti
-
Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024
-
Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU
-
Ketua KPURI : Batas Tipis Antara Sosialisasi dan Kampanye, Masyarakat Harus Jeli
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu