SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha Suhandy divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara terbukti bersalah atas kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda senilai Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yaitu melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Uang fee ternyata mengalir ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Herman Mayori dengan nilai Rp1,089 miliar termin Februari-Oktober 2021, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari senilai Rp727 juta pada Januari-Oktober 2021.
PPTK Dinas PUPR Musi Banyuasin Dian Pratama Putra Rp190,5 juta Maret-September 2021, Frans Sapta Edwar Rp131 juta Desember 2020 - Oktober 2021, Pokja ULP Panitia Lelang Rp320,5 Juta, dan Bendahara Dinas PUPR Musi Banyuasin Rp90 Juta Mei- September 2021 dan saat dilakukan tangkap tangan didapatkan Rp1,020 Miliar.
Di mana uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
"Jadi dengan begitu unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi, terdakwa dikenakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata dia.
Sementara itu, terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas IA Pakjo, Palembang, menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
Pernyataan pikir-pikir tersebut juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK. "Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," katanya.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, termasuk bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Selain Dodi, dua pejabat dinas PUPR, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Herman Mayori dan kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Vonis Pengusaha Suhandy, Hakim Sebut Tidak Ditemukan Aliran Fee ke Dodi Reza Alex Noerdin
-
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Pikir-Pikir
-
Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Hanya Divonis 2,3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Pesan Sriwijaya di Tanah Bukit Siguntang yang Dibawa Gubernur Herman Deru untuk IKN Nusantara
-
Banjir Rendam Baturaja Malam Hari, 495 Rumah Terdampak Banjir
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
5 Pencapaian Gemilang Bank Sumsel Babel, Laba Tembus Rp521 Miliar hingga September 2025
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Dukung Program Kepemilikan Saham Karyawan, BRI Siapkan Buyback Saham Rp3 Triliun
-
Peduli Generasi Sehat, PTBA Turun Tangan Tangani Stunting Dengan Pengobatan Gratis