SuaraSumsel.id - Terdakwa pengusaha Suhandy divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara terbukti bersalah atas kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda senilai Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yaitu melakukan penyuapan senilai Rp4,4 miliar dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang
Uang fee ternyata mengalir ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Herman Mayori dengan nilai Rp1,089 miliar termin Februari-Oktober 2021, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari senilai Rp727 juta pada Januari-Oktober 2021.
PPTK Dinas PUPR Musi Banyuasin Dian Pratama Putra Rp190,5 juta Maret-September 2021, Frans Sapta Edwar Rp131 juta Desember 2020 - Oktober 2021, Pokja ULP Panitia Lelang Rp320,5 Juta, dan Bendahara Dinas PUPR Musi Banyuasin Rp90 Juta Mei- September 2021 dan saat dilakukan tangkap tangan didapatkan Rp1,020 Miliar.
Di mana uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
"Jadi dengan begitu unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi, terdakwa dikenakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata dia.
Sementara itu, terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rumah tahanan klas IA Pakjo, Palembang, menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Maret 2022: Hujan Bakal Meluas di Enam Wilayah di Sumsel Ini
Pernyataan pikir-pikir tersebut juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK. "Kami menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," katanya.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Tag
- # Suhandy
- # Pengusaha penyuap
- # Pengusaha penyuap Dodi Reza Alex
- # Bupati Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex Ditahan KPK
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi reza alex korupsi
- # Fee Dodi Reza Alex
- # Gratifikasi Dodi Reza Alex
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Korupsi Bupati Dodi Reza Alex
- # Pemberi Suap Dodi Reza Alex
- # Penyuap Dodi Reza Alex
- # Sidang Suap Dodi Reza Alex
- # Suap Dodi Reza Alex
- # Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex
- # korupsi dodi reza alex
- # sumsel
- # palembang
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran