SuaraSumsel.id - Pernikahan beda agama tengah viral di media sosial. Tampak pengantin perempuan menggunakan hijab hadir di pemberkatan di gereja. Sementara sebelumnya, pasangan pengantin ini menggelar akad nikah di hari yang bersamaan.
Pernikahan beda agama ini pun ramai diperbincangkan. Apakah perbedaan agama dengan melangsungkan akad nikah dan pemberkatan sekaligus tersebut, sah.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi perihal tersebut. Dia tegas mengungkapkan jika pernikahan beda agama tersebut terlarang baik secara agama maupun undang-undang.
"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.
"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.
Perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
Baca Juga: Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi
Suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut.* (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tegas! MUI Sebut Pernikahan Beda Agama Dilarang: Muslim dan Muslimah Harus Tunduk dan Patuh Pada Ajaran Agama
-
Tegas, MUI Larang Pernikahan Beda Agama
-
Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam, MUI Menjawab Dilarang atau Boleh?
-
Sempat Viral, Wamenag Pastikan Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang Tidak Tercatat di KUA
-
Viral Pernikahan Beda Agama, MUI Tegas Nyatakan Terlarang secara Agama dan UU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Gangguan Listrik Bikin Air PDAM Palembang Mati Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak
-
5 Alasan Foundation Terlihat Berminyak dan Cara Agar Makeup Tampak Glowing
-
Harga Emas Nyaris Rp17 Juta per Suku, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Palembang
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
Pupuk Subsidi Dijarah, Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan di Palembang