SuaraSumsel.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Perda ini menjadi acuan melakukan transisi energi di daerah."Sampai dengan Maret 2022 terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED," ujarnya dalam acara Governor's Forum on Energy Transition yang dipantau di Jakarta, Rabu.
RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu, hingga tahun 2050 dengan legalitas ditetapkan dengan peraturan daerah.
Selain Sumsel, 21 provinsi lainnya yang telah menerapkan Perda RUED, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat , Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Sedangkan 12 provinsi lainnya sedang dalam proses dengan rincian satu provinsi dalam pengundangan di daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi dalam proses fasilitasi Kemendagri, enam provinsi lainnya akan menyelesaikan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini.
Menteri Arifin menjelaskan, penetapan RUED bukan hasil akhir karena pelaksanaan implementasi RUED juga harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED mulai membangun pembangkit energi baru terbarukan skala kecil, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga.
"Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa akselerasi energi baru terbarukan di daerah tidak cukup diandalkan dari APBD dan APBN mengingat adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah mulai dari BUMD, BUMN, maupun swasta dan peran masyarakat. (ANTARA)
Baca Juga: Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara Sumsel Bakal Akuisisi Klub Sriwijaya FC
Tag
Berita Terkait
-
Masa Era Transisi Energi Nasional, PT. PGN Buka Lowongan Ini
-
Temui Jokowi di Istana Bogor, Asian Development Bank Sampaikan Dukungan Transisi Energi di Indonesia
-
Kurang dari 30 Tahun, PLTU Akan 'Menghilang' dari Indonesia
-
Menteri ESDM: Pemerintah Tidak Perlu Izin Pertambangan di Wadas
-
Kementerian ESDM Siapkan Sistem Informasi, Produsen Tidak Lapor DMO Batu Bara Izin Ekspor Bisa Dicabut Sementara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Bunuh Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Rutin Menabung di Bank Sumsel Babel, Camat di Belitung Timur Ini Tak Sangka Raih Rp550 Juta
-
Kabel Tower Telkomsel Dicuri di OKU Selatan, Kenapa Infrastruktur Telekomunikasi Mudah Dibobol?