Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 05 Maret 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi Dukun. ASN di OKU ditipu dukun ratusan juta, anak dijanjikan jadi pegawai Kemenkumham [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seorang Apatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial FK (44) tertipu ratusan juta oleh sosok dukun. ASN dijanjikan pelaku M. Arindi alis Ari (29), membantu anak korban diterima menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.

Tak terima, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres OKU. Pelaku Ari, yang merupakan warga RT 012, RW 005, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pun tertangkap di Palembang

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal  mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (05/09/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku menawarkan kepada korban guna memasuki anak korban RZ bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sebagai sipir, dengan syarat harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Bersuhu 32 Derajat pada Hari Ini

Korban pun kena bujuk rayu pelaku, dan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka lewat ritual perdukunan.

Beberapa hari kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban untuk  mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih, dan tersangka menyuruh korban untuk  menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban.

Tersangka  selalu menghubungi korban  dan meminta uang dengan cara  mentransfer beberapa kali  dengan nomor rekening yang berbeda-beda.

“Masing–maing pemilik rekening An. M. Arindi Rison, Pebriyanti  dan Halimah dengan alasan untuk mempelancar tes RZ (anak pelapor),” ucapnya.

Setelah uang korban habis, nyatanya anak korban tak kunjung diterima dengan kerugian diprakirakan sebesar Rp220 juta.

Baca Juga: Menko Airlangga: Sumsel Telah Melewati Puncak Virus COVID-19 Omicron

“Pelaku akan dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Subs 372 KUHPidana,” jelasnya.

Load More