SuaraSumsel.id - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka pun ingin agar peraturan tersebut segara dicabut.
Dalam aksinya, para buruh menuliskan dalam spanduk jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh.
Para buruh memulai aksi tersebut dengan titik utama di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), namun sebelum itu, para buruh menghadap pimpinan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang.
Baca Juga: Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Permenaker tersebut berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun. Hal tersebut tidak bisa diterima oleh para buruh.
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan atas penolakan terhadap aturan JHT dan meminta peraturan tersebut dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah belum diketahui para buruh.
Mereka meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. "Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak mendapatkan program JKP," lanjut dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 Maret 2022: Sumsel Berawan hingga Dini Hari
"Jadi Pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen.
"Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," lanjut dia.
Tak lama dari itu, Gubernur Sumsel Herman Deru tiba di halaman kantor Gubernur. Kemudian, dirinya mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini (para buruh) untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," pungkasnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumsel akan menidaklanjuti tuntutan peserta aksi dan segera melakukan sosialisasi terkait program JKP kepada para buruh.
Kontributor: Melati Putri R.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap