SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Rabu (23/2/2022).
Dalam kasus ini JPU menjerat dua terdakwa Hayun Hasyim serta Mustopa, dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, JPU Kejari Banyuasin, membacakan langsung replik atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa.
“Untuk itu, atas pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” kata Geovani yang juga Kasi Penyidik Kejari Banyuasin saat bacakan replik seperti melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Usai mendengarkan pembacaan Replik, dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan (pledoi), dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Diwawancarai usai sidang, JPU Giovani mengatakan keduanya telah dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing lebih kurang Rp 556 juta, dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara,” ungkapnya.
Diceritakannya, dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
“Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada, untuk sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar,” tutupnya. (ron)
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Sawit Langka, Tujuh Sekolah di OKU Timur Praktik Buat Minyak Goreng Berbahan Kelapa
-
Anggota Polres Pali Dikeroyok Segerombolan Debt Collector, Dipaksa Keluar Mal Palembang Icon
-
Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Driver Ojol di Palembang: Beban Bulanan Bakal Bertambah
-
Viral Antrean Warga Baturaja Mengular Berburu Minyak Goreng Murah di Pasar Atas, Warganet: Sedih Ya
-
Pria yang Dipaksa Keluar Mal Palembang Icon oleh Segerombolan Laki-laki Ternyata Polisi, Penyebabnya Karena Ini
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
10 Link Dana Kaget Akhir Bulan Ini, Lumayan Buat Tambal Kebutuhan Sebelum Gajian!
-
Heboh Warga Temukan Bungkusan Kain Kafan Berlumuran Darah, Dikira Pocong Mini
-
Misteri Mayat dalam Karung di Muba Terkuak, Pelakunya Ternyata PNS dan Anaknya Sendiri
-
7 Fakta Mengejutkan Batu Giok 5.000 Ton yang Ditemukan di Aceh, Nilainya Bisa Tembus Triliunan
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional