SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pada kegiatan optimalisasi lahan rawa (OPLA) di Desa Tanjung Baru Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Rabu (23/2/2022).
Dalam kasus ini JPU menjerat dua terdakwa Hayun Hasyim serta Mustopa, dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, JPU Kejari Banyuasin, membacakan langsung replik atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa.
Baca Juga: Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
“Untuk itu, atas pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” kata Geovani yang juga Kasi Penyidik Kejari Banyuasin saat bacakan replik seperti melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Usai mendengarkan pembacaan Replik, dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan (pledoi), dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Diwawancarai usai sidang, JPU Giovani mengatakan keduanya telah dituntut pidana masing-masing selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selain itu, para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing-masing lebih kurang Rp 556 juta, dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara,” ungkapnya.
Diceritakannya, dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019, selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 23 Februari 2022. BMKG: 4 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat
“Namun dalam pengerjaan pintu air, nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada, untuk sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar,” tutupnya. (ron)
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu