SuaraSumsel.id - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswinya DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Dalam dakwaanya, terdakwa Adhitia didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual Kamis (17/2/2022).
Kuasa hukum dari Adhitia, Darmawan yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis yakni pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual.
Dalam pembacaan dakwaan itu, dosen A telah mengakui perbuatannya.
“Pertimbagannya, dari berita acara saat permiksaan di Unsri dan penyidik klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada, “kata Darmawan kepadawa wartawan.
Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban serta staff dari kampus Unsri. “Untuk klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,”ujarnya.
Selain itu, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri saat ini masih disandang oleh Adhitia. Darmawan menjelaskan, hukuman pencopotan sebagai ASN belum bisa ditentukan karena menunggu vonis dalam sidang.
“Masih aktif (status kepegawaian), kan belum incrah (keputusan hukum tetap),”katanya.
Terdakwa melakukan tindakan pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban mahasiswi. Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
Kasus ini bukan hanya menimpa Adhitia, seorang dosen lagi yakni Reza Ghasarma juga ikut terlibat. Reza telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag: Dipastikan Sepekan ke Depan, Kembali Normal
-
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
-
4 SMA di Palembang Percepat Penerimaan Peserta Didik Baru
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!