SuaraSumsel.id - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswinya DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Dalam dakwaanya, terdakwa Adhitia didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual Kamis (17/2/2022).
Kuasa hukum dari Adhitia, Darmawan yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis yakni pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual.
Dalam pembacaan dakwaan itu, dosen A telah mengakui perbuatannya.
“Pertimbagannya, dari berita acara saat permiksaan di Unsri dan penyidik klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada, “kata Darmawan kepadawa wartawan.
Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban serta staff dari kampus Unsri. “Untuk klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,”ujarnya.
Selain itu, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri saat ini masih disandang oleh Adhitia. Darmawan menjelaskan, hukuman pencopotan sebagai ASN belum bisa ditentukan karena menunggu vonis dalam sidang.
“Masih aktif (status kepegawaian), kan belum incrah (keputusan hukum tetap),”katanya.
Terdakwa melakukan tindakan pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban mahasiswi. Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
Kasus ini bukan hanya menimpa Adhitia, seorang dosen lagi yakni Reza Ghasarma juga ikut terlibat. Reza telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag: Dipastikan Sepekan ke Depan, Kembali Normal
-
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
-
4 SMA di Palembang Percepat Penerimaan Peserta Didik Baru
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus