SuaraSumsel.id - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswinya DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Dalam dakwaanya, terdakwa Adhitia didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual Kamis (17/2/2022).
Kuasa hukum dari Adhitia, Darmawan yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis yakni pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual.
Dalam pembacaan dakwaan itu, dosen A telah mengakui perbuatannya.
“Pertimbagannya, dari berita acara saat permiksaan di Unsri dan penyidik klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada, “kata Darmawan kepadawa wartawan.
Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban serta staff dari kampus Unsri. “Untuk klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,”ujarnya.
Selain itu, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri saat ini masih disandang oleh Adhitia. Darmawan menjelaskan, hukuman pencopotan sebagai ASN belum bisa ditentukan karena menunggu vonis dalam sidang.
“Masih aktif (status kepegawaian), kan belum incrah (keputusan hukum tetap),”katanya.
Terdakwa melakukan tindakan pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban mahasiswi. Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
Kasus ini bukan hanya menimpa Adhitia, seorang dosen lagi yakni Reza Ghasarma juga ikut terlibat. Reza telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag: Dipastikan Sepekan ke Depan, Kembali Normal
-
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
-
4 SMA di Palembang Percepat Penerimaan Peserta Didik Baru
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
-
Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?