SuaraSumsel.id - Adhitia Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswinya DR menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Dalam dakwaanya, terdakwa Adhitia didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual Kamis (17/2/2022).
Kuasa hukum dari Adhitia, Darmawan yang ditemui usai sidang mengatakan, kliennya dituntut tiga pasal berlapis yakni pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual.
Dalam pembacaan dakwaan itu, dosen A telah mengakui perbuatannya.
“Pertimbagannya, dari berita acara saat permiksaan di Unsri dan penyidik klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada, “kata Darmawan kepadawa wartawan.
Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban serta staff dari kampus Unsri. “Untuk klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,”ujarnya.
Selain itu, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri saat ini masih disandang oleh Adhitia. Darmawan menjelaskan, hukuman pencopotan sebagai ASN belum bisa ditentukan karena menunggu vonis dalam sidang.
“Masih aktif (status kepegawaian), kan belum incrah (keputusan hukum tetap),”katanya.
Terdakwa melakukan tindakan pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban mahasiswi. Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
Kasus ini bukan hanya menimpa Adhitia, seorang dosen lagi yakni Reza Ghasarma juga ikut terlibat. Reza telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Masih Langka, Mendag: Dipastikan Sepekan ke Depan, Kembali Normal
-
Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Hanya 3 Tahun Penjara
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
-
4 SMA di Palembang Percepat Penerimaan Peserta Didik Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Buruan! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Gubernur Herman Deru Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi di Ajang Lomba SMK & Job Fair 2025
-
Herman Deru Buka Arah Legislasi 2026: Empat Raperda Prioritas Masuk Propemperda
-
Herman Deru: Kunci Ketahanan Pangan Sumsel pada Integrasi HuluHilir, Bukan Sekadar Produksi
-
Sumsel Siap Jadi Destinasi Health Tourism 2026, Peringatan HKN ke-61 Jadi Titik Balik