Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kejaksaan. Dua Tahun Buron, Wantan Sekwan Pali Ditangkap Bersembunyi di Desa Wanasari Purwakarta [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, mantan Sekda Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, Arif Firdaus (47) berhasil ditangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap Arif saat bersembunyi di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Arif adalah terpidana kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Belanja Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, tahun anggaran 2017.

Hal ini diungkapkan  Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan pada wartawan , Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka

Dikatakan Kasi Penkum Kejati  penakapan pada terpidana ksus korupsi Arif Firdaus dilakukan  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI.

Terpidana Arif Firdaus ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan pada 8 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. DPO ini sudah melarikan diri sejak tahun 2020, setelah divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman 15 tahun  penjara,"ujar Radyan.

Radyan menjelaskan dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Arif Firdaus ini negara dirugikan mencapai Rp 6.115.822.424

"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 Februari 2022, Sumsel Bakal Hujan Siang hingga Malam Hari

Terpidana Arif Firdaus akan segera dijebloskan ke dalam penjara.

Di Kesempatan yang sama Radyan juga mengatakan jika tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya.

Load More