SuaraSumsel.id - Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, mantan Sekda Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, Arif Firdaus (47) berhasil ditangkap.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap Arif saat bersembunyi di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Arif adalah terpidana kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Belanja Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, tahun anggaran 2017.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan pada wartawan , Rabu (9/2/2022).
Dikatakan Kasi Penkum Kejati penakapan pada terpidana ksus korupsi Arif Firdaus dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI.
Terpidana Arif Firdaus ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan pada 8 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. DPO ini sudah melarikan diri sejak tahun 2020, setelah divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman 15 tahun penjara,"ujar Radyan.
Radyan menjelaskan dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Arif Firdaus ini negara dirugikan mencapai Rp 6.115.822.424
"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," jelasnya.
Baca Juga: Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka
Terpidana Arif Firdaus akan segera dijebloskan ke dalam penjara.
Di Kesempatan yang sama Radyan juga mengatakan jika tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
-
Puluhan Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Hal Ini
-
Siswa di 10 Sekolah di Palembang Terpapar COVID-19, Kembali Terapkan PTM 50 Persen
-
Sekolah di Palembang Kembali Terapkan Belajar PTM 50 Persen, Jika Ada Pelajar Terinfeksi COVID-19
-
Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka
-
Prakiraan Cuaca 9 Februari 2022, Sumsel Bakal Hujan Siang hingga Malam Hari
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga