SuaraSumsel.id - Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, mantan Sekda Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, Arif Firdaus (47) berhasil ditangkap.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap Arif saat bersembunyi di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Arif adalah terpidana kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Belanja Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, tahun anggaran 2017.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan pada wartawan , Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka
Dikatakan Kasi Penkum Kejati penakapan pada terpidana ksus korupsi Arif Firdaus dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI.
Terpidana Arif Firdaus ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan pada 8 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. DPO ini sudah melarikan diri sejak tahun 2020, setelah divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman 15 tahun penjara,"ujar Radyan.
Radyan menjelaskan dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Arif Firdaus ini negara dirugikan mencapai Rp 6.115.822.424
"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 Februari 2022, Sumsel Bakal Hujan Siang hingga Malam Hari
Terpidana Arif Firdaus akan segera dijebloskan ke dalam penjara.
Di Kesempatan yang sama Radyan juga mengatakan jika tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
-
Puluhan Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Hal Ini
-
Siswa di 10 Sekolah di Palembang Terpapar COVID-19, Kembali Terapkan PTM 50 Persen
-
Sekolah di Palembang Kembali Terapkan Belajar PTM 50 Persen, Jika Ada Pelajar Terinfeksi COVID-19
-
Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka
-
Prakiraan Cuaca 9 Februari 2022, Sumsel Bakal Hujan Siang hingga Malam Hari
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Usai Jembatan Ambruk, Bursah Zarnubi Setop Total Angkutan Batu Bara di Lahat
-
5 Desain Fasad Rumah Minimalis Paling Keren: Tampil Menonjol di Lingkungan Sekitar
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu