SuaraSumsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia yang beroperasi di Selat Malaka.
"Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Adin mengungkapkan bahwa meski cuaca tengah tidak mendukung, aparat Kapal Pengawas Hiu 01 tetap tidak kendor melumpuhkan kapal bernama KM. PKFA 7496 (38,01 GT) ini.
Tepat pada posisi 03'08.501 LU - 100'38.214 BT Perairan Selat Malaka, KM. PKFA 7496 berhasil dikuasai aparat.
Adin juga menyampaikan bahwa dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah mengungkapkan jika KM. PKFA 7496 melakukan praktik UU Fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl dengan awak berkewarganegaraan Indonesia.
"Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andri.
Datanya telah sebanyak sembilan kapal yang terdiri dari empat kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan lima kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama tahun 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Berita Terkait
-
Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap, Modus Pekerjakan Warga Indonesia Mencuri Ikan
-
Detik-detik KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan: Kapal Ikan Asing Harus Berbadan Hukum Indonesia
-
Perahu Tenggelam, 3 Nelayan Aceh Terdampar di Selat Malaka Dipulangkan
-
Bisnis Jual Beli Pulau Ilegal di Indonesia Marak Terjadi, Begini Modus Pelaku
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel
-
Sumur Baru Pertamina EP Limau di Muara Enim Tambah Pasokan Energi Nasional