Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Januari 2022 | 15:33 WIB
Reskrim Polrestabes Palembang merilis tersangka pembunuhan Abdul Hafis, Senin (31/1/2022). [Suarasumsel.id/Welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan Mardani alias Dani Gondrong terhadap Abdul Hafiz (34) yang terjadi di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang, Minggu (23/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB. 

Tersangka membunuh korban karena kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi.

Bahkan korban menantang tersangka, walaupun tersangka sedang  kesal.

Tersangka lalu pergi ke belakang rumah mengambil pisau, kemudian mengejar korban.

Baca Juga: Tiga Desa di Paiker Empat Lawang Terendam Banjir

Sampai di TKP, pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada sebelah kiri hingga korban tewas.

Mengetahui korbannya tewas, tersangka langsung sempat melarikan diri ke Kota Tangerang.

"Awalnya kami berempat main judi capca saki, saya kalah judi sebanyak Rp500 ribu, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20 ribu karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang "mau apa kamu tidak senang, ambilah pisau saya tunggu di sini" lalu saya pulang ke rumah mengambil pisau, korban masih menunggu di TKP," kata Residivis kasus pembunuhan ini.

Setelah mengambil pisau dari rumah langsung menuju ke TKP menemui korban. 

"Korban masih menunggu disana, lalu saya tusukkan saja pisau ke dada korban sebanyak 3 kali. Korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat disuruh pergi oleh pacar saya, sebelum saya menusuk dia, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi kejadian itu," ungkapnya.

Baca Juga: Diancam Senjata Api, Mahasiswi di OKU Diperkosa di Rumahnya Sendiri oleh Perampok

Usai menusuk korban, lanjut  tersangka ia pergi tidur di musala pinggir sungai kawasan Musi IV. 

"Besok siangnya saya berangkat ke Tangerang menunggu mobil bus naik di pintu tol diantar pacar saya, tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka ditangkap di kawasan 13 Ilir Palembang.

Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 338, 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Alhamdulillah setelah kita melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Tersangka sempat melarikan diri ke kota Tangerang. Tersangka sendiri pernah terkait kasus yang sama di tahun 2011," katanya Senin  (31/1/2022).

Untuk motif pembunuhan,  lanjut Ngajib  tersangka sedang bermain judi kartu Remi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak diberi, lalu tersangka minta lagi sebanyak Rp20 ribu, masih tidak diberi. 

"Lalu terjadilah cekcok mulut dan juga karena dipengaruhi minuman keras akhirnya tersangka mengambil pisau lalu menusukkan ke bagian dada korban sebanyak 3 kali," tuturnya.  

Masih dikatakannya, saat dalam masa pelarian  tersangka sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya. 

"Untuk mengelabui polisi, tersangka sempat memotong rambutnya dalam pelarian ke kota Tangerang," pungkasnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More