SuaraSumsel.id - Terhitung 1 Februari 2022 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi berlaku di Palembang, Sumatera Selatan.
"Masa sosialisasi dan uji coba tilang e-TLE segera berakhir pada 31 Januari, bulan berikutnya langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara di Palembang, Jumat.
"Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera e-TLE itu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya", katanya.
Sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang mulai menerapkan e-TLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan jika selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.
Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
Pelanggar tersebut tidak datang guna memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, data kendaraannya akan diblokir. (ANTARA)
Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
Berita Terkait
-
Survei: Pandemi COVID-19 Bikin Resiko Kesehatan Tubuh Lebih Kompleks
-
Ketegangan Rusia dan Pengetatan Fed Bikin Harga Minyak Mentah Jatuh
-
Nahas! Mobil Driver Online di Palembang Dicuri di Depan Rumah, Jelang Subuh
-
Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW: Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat
-
Duh! Dua BUMD Pemkot Palembang Tak Sumbang Laba Pendapatan Daerah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum