SuaraSumsel.id - Terhitung 1 Februari 2022 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi berlaku di Palembang, Sumatera Selatan.
"Masa sosialisasi dan uji coba tilang e-TLE segera berakhir pada 31 Januari, bulan berikutnya langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara di Palembang, Jumat.
"Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera e-TLE itu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya", katanya.
Sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang mulai menerapkan e-TLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan jika selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.
Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
Pelanggar tersebut tidak datang guna memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lalu lintas lainnya, data kendaraannya akan diblokir. (ANTARA)
Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
Berita Terkait
-
Survei: Pandemi COVID-19 Bikin Resiko Kesehatan Tubuh Lebih Kompleks
-
Ketegangan Rusia dan Pengetatan Fed Bikin Harga Minyak Mentah Jatuh
-
Nahas! Mobil Driver Online di Palembang Dicuri di Depan Rumah, Jelang Subuh
-
Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW: Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat
-
Duh! Dua BUMD Pemkot Palembang Tak Sumbang Laba Pendapatan Daerah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton