SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.
Kurnia menegaskan pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.
Selain kurang argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan jika para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.
Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.
Penyelesaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
-
Duh! Dua BUMD Pemkot Palembang Tak Sumbang Laba Pendapatan Daerah
-
Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Sanksi E-TLE di Palembang Resmi Berlaku 1 Februari 2022, Warganet: Pasang di Kuto Pak, Parah di Sano
-
Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
3 Mobil Bekas Stylish dan Fungsional yang Cocok Banget untuk Wanita Karir Aktif
-
Dulu Diremehkan, Sekarang Diburu: Ini Alasan Chevrolet Spin Bekas Jadi Incaran Baru
-
Doyan Lari & Naik Gunung? Ini 5 Jurus Wajib Biar Wajah Pria Tetap Kinclong, Bukan Gosong!
-
Beli Mobil Bekas: Lebih Untung Cash atau Kredit? Ini Jawaban yang Harus Anda Tahu
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Tragis Bocah 6 Tahun di OKI: Dipicu Kecanduan Konten Dewasa