SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.
Kurnia menegaskan pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.
Selain kurang argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan jika para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.
Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.
Penyelesaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
-
Duh! Dua BUMD Pemkot Palembang Tak Sumbang Laba Pendapatan Daerah
-
Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Sanksi E-TLE di Palembang Resmi Berlaku 1 Februari 2022, Warganet: Pasang di Kuto Pak, Parah di Sano
-
Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Mulai 13 September, Palembang Kini Punya Rute Langsung ke Malaysia Bersama Malindo Air
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Raih 3 Penghargaan Internasional
-
Kolaborasi BRI dan Kementerian, Wujudkan Balai Latihan Kerja untuk Warga Binaan Nusakambangan
-
Ngeri! Anak Kandung Gorok Leher Ibu di OKU Timur, Warga Geger Saat Mengetahui Motifnya
-
Sumsel Dipuji Ketum KORPRI Nasional: Tuan Rumah PORNAS XVII 2025 yang Paling Siap