SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.
Kurnia menegaskan pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.
Selain kurang argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan jika para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.
Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.
Penyelesaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud
-
Duh! Dua BUMD Pemkot Palembang Tak Sumbang Laba Pendapatan Daerah
-
Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Sanksi E-TLE di Palembang Resmi Berlaku 1 Februari 2022, Warganet: Pasang di Kuto Pak, Parah di Sano
-
Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Dari Satu Roda, Jalan Panjang Ardi Menjemput Penghidupan Bersama FIFGROUP
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren