Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi Korupsi. Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW; Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat (freepik)

SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung soal penghapusan pidana koruptor di bawah Rp50 juta dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucap dia.

Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton

Kurnia menegaskan pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Selain kurang argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan jika para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Penyelesaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Burhanuddin. (ANTARA)

Load More