SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sebanyak 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(ANTARA)
Baca Juga: Ratusan Hektar Sawah di Sumsel Terendam Banjir, Benih Jadi Busuk
Berita Terkait
-
Detik-detik Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK Jakarta Utara
-
Raffi Ahmad Resmikan Pembangunan RANS Carnival Zoo
-
6 Rekomendasi Pantai di Jakarta, Suguhkan Pemandangan Cantik dan Menenangkan Hati
-
Rekomendasi 6 Hotel di Pantai Indah Kapuk Buat Staycation Akhir Tahun
-
Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda di Jakarta Utara, Kini Taco Bell Hadir di PIK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang