Tasmalinda
Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB
ilustri kemiskinan di Sumatera Selatan. Kemiskinan Sumsel turun, garis kemiskinan naik 3,15 persen jadi Rp628 ribu.
Baca 10 detik
  • BPS Sumatera Selatan mencatat jumlah penduduk miskin turun 28,3 ribu orang menjadi 869,97 ribu orang pada Maret 2026.
  • Garis Kemiskinan Sumatera Selatan meningkat sebesar 3,15 persen menjadi Rp628.228 per kapita per bulan pada periode tersebut.
  • Kepala BPS Sumsel Moh. Wahyu Yulianto menyatakan peningkatan pendapatan dan kepatuhan pengupahan pekerja membantu menekan angka kemiskinan.

SuaraSumsel.id - Kabar penurunan kemiskinan Sumatera Selatan ternyata menyimpan angka lain yang tak kalah menarik. Ketika jumlah penduduk miskin berkurang 28,3 ribu orang, nilai pengeluaran minimum yang menjadi acuan Garis Kemiskinan justru meningkat menjadi Rp628.228 per kapita per bulan pada Maret 2026.

Kondisi tersebut membuat angka Rp628 ribu penting dipahami secara tepat. Garis Kemiskinan bukan batas gaji atau penghasilan seseorang, melainkan nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah angka tersebut.

Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan Moh. Wahyu Yulianto mengatakan peningkatan pendapatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kemiskinan. Karena itu, ia mengingatkan agar pekerja mendapatkan upah sesuai ketentuan sehingga rumah tangga tidak masuk kategori miskin.

Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Sumsel pada Maret 2026 mencapai 869,97 ribu orang. Angka itu turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 898,24 ribu orang.

Dengan demikian, dalam enam bulan terdapat sekitar 28,3 ribu orang lebih sedikit yang masuk dalam kategori penduduk miskin. Persentase kemiskinan Sumsel juga turun dari 9,85 persen menjadi 9,50 persen.

Penurunan terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan. Di perkotaan, jumlah penduduk miskin berkurang dari 310,56 ribu menjadi 297,24 ribu orang. Sementara di perdesaan, jumlahnya turun dari 587,68 ribu menjadi 572,73 ribu orang.

Namun, di balik penurunan tersebut terdapat angka yang bergerak ke arah berbeda.

BPS mencatat Garis Kemiskinan Sumsel pada September 2025 berada di angka Rp609.044 per kapita per bulan. Pada Maret 2026, angka tersebut naik menjadi Rp628.228. Artinya, dalam enam bulan Garis Kemiskinan meningkat 3,15 persen.

Lalu apa artinya?

Baca Juga: Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Sederhananya, BPS menggunakan nilai tersebut sebagai batas pengeluaran minimum kebutuhan dasar dalam menentukan status kemiskinan. Jadi, Rp628.228 bukan berarti seseorang yang mempunyai gaji Rp628 ribu otomatis disebut miskin.

Pengukuran BPS menggunakan pengeluaran per kapita, bukan sekadar melihat berapa besar gaji atau pendapatan seseorang.

Ini bagian yang sering disalahpahami. Misalnya ada seseorang yang memiliki pendapatan tertentu, angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan dengan Rp628.228 untuk menentukan apakah dia miskin atau tidak.

BPS menghitung rata-rata pengeluaran per kapita rumah tangga. Pengeluaran tersebut mencakup kebutuhan makanan dan kebutuhan dasar nonmakanan.

Garis Kemiskinan Makanan Sumsel pada Maret 2026 mencapai Rp471.646 per kapita per bulan, atau 75,08 persen dari total Garis Kemiskinan. Sementara Garis Kemiskinan Bukan Makanan mencapai Rp156.582, atau 24,92 persen.

Load More