SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin disebut menerima fee sebesar Rp4,8 miliar dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Hal ini diketahui dalam sidang dengan agenda dakwaan atas empat tersangka di PN Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022). Melansir koransn.com-jaringan Suara.com, dalam dakwaan dengan terdakwa Akhmad Najib Cs diketahui aliran fee dalam pembangunan masjid yang digadang-gadang bakal terbesar di Asia Tenggara.
JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH saat membacakan dakwaan keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.
Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.
Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik
Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.
Adapun keempat yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
“Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan usai persidangan mengatakan aliran dana yang disebut JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.
Terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah pembanguan Masjid Sriwijaya bermula adanya pertemuan di Griya Agung.
Baca Juga: Di Sumsel Presiden Jokowi Belanja Cabai dan Petai, Pedagang Teriak Bahagia: Yeeee
Atas arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni.
“Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal. Selain itu, pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan tanpa adanya rapat di TAPD. Bahkan kala itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) dibawa langsung ke DPRD dan dibahas secara gelondongan,” terangnya.
Berita Terkait
-
5 Potret Miss Grand Indonesia 2022 Pulang Kampung ke Muara Enim, Ditemani Ivan Gunawan
-
Di Sumsel Presiden Jokowi Belanja Cabai dan Petai, Pedagang Teriak Bahagia: Yeeee
-
Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 25 Januari 2022, 4 Kabupaten Ini Bakal Hujan
-
PUPR: Perbaikan Ruas Tol Trans Sumatera Harus Berkualitas
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan