SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin disebut menerima fee sebesar Rp4,8 miliar dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Hal ini diketahui dalam sidang dengan agenda dakwaan atas empat tersangka di PN Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022). Melansir koransn.com-jaringan Suara.com, dalam dakwaan dengan terdakwa Akhmad Najib Cs diketahui aliran fee dalam pembangunan masjid yang digadang-gadang bakal terbesar di Asia Tenggara.
JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH saat membacakan dakwaan keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.
Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.
Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.
Adapun keempat yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
“Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan usai persidangan mengatakan aliran dana yang disebut JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.
Terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah pembanguan Masjid Sriwijaya bermula adanya pertemuan di Griya Agung.
Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik
Atas arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni.
“Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal. Selain itu, pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan tanpa adanya rapat di TAPD. Bahkan kala itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) dibawa langsung ke DPRD dan dibahas secara gelondongan,” terangnya.
Berita Terkait
-
5 Potret Miss Grand Indonesia 2022 Pulang Kampung ke Muara Enim, Ditemani Ivan Gunawan
-
Di Sumsel Presiden Jokowi Belanja Cabai dan Petai, Pedagang Teriak Bahagia: Yeeee
-
Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 25 Januari 2022, 4 Kabupaten Ini Bakal Hujan
-
PUPR: Perbaikan Ruas Tol Trans Sumatera Harus Berkualitas
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000
-
Akhir Pekan Makin Berkesan, Nikmati Promo Buy 1 Get 2 Ticket The Premiere dari BRI
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas
-
Sumsel United vs Persiku Kudus: Laskar Juaro Incar Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
PTBA Pamerkan Tapis, Batik Kujur, dan Songket Silungkang di INACRAFT 2026