Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:27 WIB
Alex Noerdin, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus yang juga menjerat anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Alex Noerdin yang merupakan ayah Dodi Reza Alex, kata Ali, KPK juga memanggil istri Dodi, yakni Erini Mutia Yufada sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Kemudian, ada pula empat saksi lainnya, yaitu Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha Yuswanto, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.

Selain Dodi Reza Alex (DRA), KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan

Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.

Baca Juga: Soal Ekspor Batubara Sumsel, Gubernur Herman Deru Bersurat ke Presiden Jokowi

Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza.

Load More