SuaraSumsel.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran terhadap 697 perusahaan tambang mineral dalam negeri. Sebanyak 284 perusahaan tersebut berada di Provinsi Bangka Belitung.
Melansir Wow Babel-Jaringan Suara.com, teguran diberikan karena perusahaan belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.
Surat teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, yang diketahui jika perusahaan tersebut diketahui menambang bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan.
Baca Juga: PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel
Dengan waktu penyerahan RKAB yakni paling cepat 90 hari kalender, atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai saat ini Saudara belum menyampaikan dokumen RKAB 2022,” bunyi surat tersebut dikutip Senin (10/1/2022).
Perusahaan tambang timah di Bangka Bleitung yang mendapat teguran dan terancam diacabut izin sementara bila belum menyampaikan RKAB mengantongi izin sejak tahun 2009-2020. Baik berbentuk PT maupun CV.
Diantara perusahaan tambang timah di Babel yang ditegur Kementerian ESDM terbanyak milik PT Babel Tinindo dan PT Cirindo Mining Utama masing-masing 51 izin komoditas timah DMP yang terbit tahun 2012, disusul PT AEGA Prima dengan 17 izin usaha komoditas timah DMP terbit tahun 2012.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
Berita Terkait
-
Ekspor Ikan Kerapu Belitung ke Hong Kong Menurun
-
PTM di Babel Dimulai 10 Januari 2022, Dilakukan Secara Bertahap
-
Menteri Bahlil Janji Ungkap Nama-nama Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut
-
Meningkat Lagi, Kasus Aktif Covid-19 di Babel Jadi 13 Orang
-
Cuaca Memburuk, Penambang Biji Timah Tradisional Diminta Hentikan Aktivitas
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG